SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Putusan MK Soal Mantan Napi Korupsi Momentum Tingkatkan Pemilu Berintegritas
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Putusan MK Soal Mantan Napi Korupsi Momentum Tingkatkan Pemilu Berintegritas
HeadlineNasionalPolitik

Putusan MK Soal Mantan Napi Korupsi Momentum Tingkatkan Pemilu Berintegritas

Aprianto 2 December 2022
Share
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengemukakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai mantan narapidana kasus korupsi menjadi momentum untuk meningkatkan pemilu agar berintegritas dan berkualitas.

MK memutuskan bahwa mantan narapidana (napi) kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah lima tahun bebas dari penjara.

“Keputusan MK ini akan dapat menjadi jalan baru untuk meningkatkan pemilu agar berintegritas dan berkualitas, diisi oleh calon yang teruji kredibilitas, rekam jejak, dan kompetensinya,” kata Viva Yoga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia setuju dengan keputusan MK bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu khususnya terkait calon anggota legislatif harus jeda lima tahun dan dapat mengikuti proses memilih dan atau dipilih untuk lima tahun pada pemilu berikutnya.

Baca Juga  PDIP Sambut Baik Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

“Tujuannya agar ada proses evaluasi diri, adaptasi dengan lingkungan, dan dapat meyakinkan publik terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Viva Yoga mengatakan PAN mengusulkan kepada KPU bahwa seseorang subjek hukum sebagai calon legislatif pada pemilu seharusnya tidak hanya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, namun juga calon anggota DPD RI.

Ia menegaskan bahwa DPD RI termasuk dalam rumpun jabatan berdasarkan pilihan atau elected officials sehingga semua jabatan yang bukan penunjukan harus mengikuti asas keadilan dan berlaku sama untuk semuanya.

“Anggota DPD RI dipilih berdasarkan suara terbanyak, di masing-masing provinsi diwakili empat orang yang terpilih. Oleh karena pada keputusan MK tidak memasukkan calon anggota DPD RI maka perlu diatur di PKPU untuk dapat memasukkan hal tersebut,” katanya.

Baca Juga  Novel: Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Saat Ini

Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

TAGGED:Napi KoruptorPemiluPutusan MKViva Yoga Mauladi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Laksamana Yudo Akan Lanjutkan Program Jenderal Andika
Next Article Presiden Jokowi: Indonesia Harus Buat Negara Lain Bergantung
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

DPR: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK Akan Berlaku

22 August 2024
Nasional

PDIP Sambut Baik Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

20 August 2024
NasionalHeadline

Mahfud MD: Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Segera Diterbitkan

9 June 2023
Nasional

Jokowi: Putusan MK Soal Pimpinan KPK Masih Ditelaah Menkopolhukam

7 June 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?