SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pembentukan Pansus Angket Haji
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pembentukan Pansus Angket Haji
HeadlineNasional

Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pembentukan Pansus Angket Haji

Bustami 9 July 2024
Share
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.

“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?,” kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban “setuju” oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang.

Setelah menerima jawaban setuju, Muhaimin pun berkelakar bahwa para Anggota Komisi VIII DPR bertepuk tangan paling keras terhadap persetujuan itu. Adapun Komisi VIII DPR menjadi komisi yang membidangi permasalahan haji.

Dia mengatakan bahwa pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).

Baca Juga  Paripurna DPR Setujui Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang

Sementara itu, Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina mengatakan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Dia mengatakan para pengusul menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI.

“Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi Warga Negara Indonesia, atau jemaah haji Indonesia,” kata Selly.

Baca Juga  Pansus Angket Haji DPR Sepakati Nusron Wahid Sebagai Ketua

Selain itu, menurutnya tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar.

“Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah,” katanya.

Dia pun mengatakan bahwa pengusulan hak angket itu sudah ditandatangani oleh 35 Anggota DPR RI, dan sudah lebih dari dua fraksi.

TAGGED:Pansus HajiParipurna DPR
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis
Next Article Wapres: Pegawai KPK Terlibat Judi Online Biar Ditindaklanjuti Satgas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Rapat Paripurna DPR Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

15 October 2024
Nasional

Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang

19 September 2024
Nasional

Pansus Angket Haji DPR Sepakati Nusron Wahid Sebagai Ketua

19 August 2024
NasionalHeadline

Anggota Pansus Haji: Permasalahan Haji Tak Ada Kaitannya dengan NU

31 July 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?