SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Rapat Paripurna DPR Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Rapat Paripurna DPR Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat
NasionalHeadline

Rapat Paripurna DPR Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Bustami 15 October 2024
Share
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI masa jabatan 2024—2029 dengan jumlah anggotanya sebanyak 19 legislator.

“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

Adapun komposisi keanggotaan dari Badan Aspirasi Masyarakat terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang. Dengan demikian, total anggotanya sebanyak 19 orang.

Baca Juga  Puan: Ganjar Mungkin Saja Berpasangan dengan Prabowo

Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut, kata Puan, termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.

Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat adalah menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa lembaganya berencana membentuk Badan Aspirasi sebagai alat kelengkapan dewan yang akan menjadi wadah bagi DPR dalam menampung aspirasi rakyat.

Baca Juga  DPR RI Sahkan UU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura

“DPR ini ‘kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kami akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti,” kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/10).

Ia menjelaskan bahwa Badan Aspirasi tersebut bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.

TAGGED:Badan Aspirasi MasyarakatParipurna DPRPuan Maharani
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Prabowo Pastikan Seluruh Calon Menteri Sanggup Jalankan Penugasan
Next Article MPR: Prabowo Akan Sampaikan Pidato Pertama Usai Dilantik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Puan Sebut Budi Gunawan Tak Representasikan PDIP Jika Masuk Kabinet

20 October 2024
HeadlineNasional

Puan Sebut Tak Ada Yang Tak Mungkin Soal PDIP Gabung ke Prabowo

24 September 2024
Nasional

Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang

19 September 2024
Nasional

DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

11 July 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?