SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Dilakukan Bertahap dan Hati-hati
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Dilakukan Bertahap dan Hati-hati
Nasional

Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Dilakukan Bertahap dan Hati-hati

Bustami 6 June 2023
Share
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap dan hati-hati, sehingga dampak positif yang ditimbulkan bisa diambil namun dengan tetap memperhatikan dampak negatif dari setiap instrumen.

“Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi,” kata Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Ia berharap skema harga karbon, termasuk pajak karbon, mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, membangun, dan mengembangkan pasar agar semakin dikenal oleh pelaku ekonomi, semakin bisa dikelola secara transparan dan kredibel, serta semakin bisa memberikan sinyal secara pasar kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi.

Baca Juga  Menkeu: Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Rp349 Triliun dengan Menkopolhukam

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), special mission vehicle (SMV) yang dikelola bersama-sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lembaga tersebut didirikan dengan tujuan mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia dan pada akhirnya dihubungkan dengan pasar karbon dunia.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga sudah membentuk platform SDG Indonesia One, yang dikelola salah satu SMV di bawah Kemenkeu yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Platform ini diharapkan mampu menjadi jembatan, tidak hanya untuk berkomunikasi tetapi berkolaborasi terutama di dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau,” tuturnya.

Baca Juga  Menkeu: Pekerja Keuangan Wajib Belajar dari 3 Krisis Keuangan

Tak hanya itu, sambung Menkeu, Indonesia pun telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi bernama Indonesia Investment Authority (INA) yang merupakan inovasi institusi yang dibuat untuk bisa menciptakan dampak berupa masuknya investasi, termasuk investasi di sektor hijau.

TAGGED:karbonPajak KarbonSri Mulyani
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jokowi Sebut Cawe-cawe Agar Pilpres Berjalan Baik Tanpa Riak-riak
Next Article Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Mati kepada Kurir 1,3 Ton Ganja
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Menkeu: Utang Indonesia Relatif Terjaga di Tengah Ketidakpastian Dunia

2 September 2024
Nasional

RAPBN 2025 Alokasikan Anggaran Subsidi dan Kompensasi Rp525 Triliun

16 August 2024
NasionalHeadline

Menkeu: Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo

5 August 2024
NasionalHeadline

Sri Mulyani: Program Makan Bergizi Penting Bagi Pertumbuhan Ekonomi

4 June 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?