SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Sufmi Dasco: RKUHP Segera Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Sufmi Dasco: RKUHP Segera Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR
NasionalPolitik

Sufmi Dasco: RKUHP Segera Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR

Bustami 5 December 2022
Share
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

“Kalau rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah DPR) sudah selesai. Pengesahan itu ‘kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Ia pun membuka kemungkinan pengesahan RKUHP digelar sebelum masa reses DPR tiba, termasuk kemungkinan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar besok, Selasa.

Hal tersebut, katanya, bergantung pada penjadwalan dari Kesetjenan DPR. “Kemungkinan tersebut ada karena pengambilan keputusan Tingkat I-nya kan sudah selesai,” ucapnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPR Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Berkaitan dengan penolakan yang masih terjadi terhadap RKHUP yang akan segera disahkan, Dasco menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak warga negara dalam demokrasi.

“Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pembahasan RKUHP telah dilakukan dari waktu secara seksama dan beberapa pasal yang dianggap kontroversial telah dilakukan penyesuaian.

“Pembahasan RKUHP ini ‘kan juga kita membahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi,” katanya.

Dasco menginsyafi bahwa penyusunan RKUHP sejatinya tidak dapat memuaskan seluruh unsur masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa RKUHP akan segera diundangkan karena telah diambil persetujuan Tingkat I di DPR.

Baca Juga  MK Tolak Uji Materi KUHP Terkait Penyerangan Martabat Presiden

“Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam Tingkat I saya pikir itu sudah selesai di DPR,” katanya pula.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan RKUHP telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat menjelang disahkan menjadi undang-undang.

“Sudah, sudah diakomodasi,” ujar Yasonna kepada wartawan saat menghadiri acara peluncuran buku karya pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie di Kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta, Senin.

Kemudian, saat ditanyai mengenai waktu pengesahan RKUHP yang direncanakan oleh DPR RI akan digelar pada sidang paripurna terdekat, yakni Selasa (6/12) esok, Yasonna mengatakan ia belum bisa memastikan hal tersebut.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pengujian KUHP

“Kita lihat besok, ya. Seharusnya begitu,” ujar dia.

TAGGED:KUHPParipurna DPRRKUHPSufmi Dasco
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemerintah Izinkan Liga 1 Dilanjutkan Tanpa Penonton
Next Article Moskow Tak Akan Jual Minyak ke Negara Yang Patok Harga Barat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Menko Yusril: KUHP Baru Tidak Kedepankan Hukum Penjara

7 November 2024
NasionalHeadline

Rapat Paripurna DPR Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

15 October 2024
Nasional

Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang

19 September 2024
NasionalHeadline

DPR: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK Akan Berlaku

22 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?