SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Yaqut: Boleh-Boleh Saja Ada Muktamar PKB Lagi di Jakarta
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Yaqut: Boleh-Boleh Saja Ada Muktamar PKB Lagi di Jakarta
HeadlineNasional

Yaqut: Boleh-Boleh Saja Ada Muktamar PKB Lagi di Jakarta

Bustami 2 September 2024
Share
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai sah-sah saja jika kembali ada Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta walaupun sebelumnya sudah ada Muktamar PKB yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

“Saya tidak menggagas soal itu, tetapi saya kira soal mau ada muktamar lagi, boleh-boleh saja,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa tidak ada istilah “muktamar tandingan” tetapi yang ada ialah “muktamar lagi”. Dia pun mendengar bahwa ada banyak pihak yang merasa kecewa dengan Muktamar PKB yang digelar di Bali tersebut.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh penggagas muktamar yang seharusnya tanggal 2 dan 3 September, mereka bilang ya itu muktamar yang sebenarnya. Kan versinya begitu, bukan tandingan,” kata dia.

Baca Juga  PKB Usung Kader Sendiri Luluk Hamidah-Lukmanul Khakim di Pilkada Jatim

Secara mekanisme politik, menurutnya, kegiatan tersebut bisa dilakukan, sehingga mungkin-mungkin saja akan ada Muktamar PKB yang kembali digelar.

“Banyak mereka kehilangan hak demokrasinya, seperti misalnya keputusan-keputusan tidak melalui rapat komisi gitu misalnya. Tiba-tiba diputuskan,” kata dia.

Selain itu, dia pun belum menerima surat pemecatan secara resmi sebagai anggota PKB, namun dia mendengar bahwa dirinya sudah kehilangan status keanggotaan dari partai politik tersebut.

“Sampai sekarang itu saya tunggu. Jadi, kalau saya dipecat, saya tunggu pemecatannya Bagaimana?,” kata tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

Pada 24-25 Agustus 2024, PKB yang digelar di Bali telah memutuskan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat sebagai Ketua Umum PKB. Selain itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun disepakati untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB.

Baca Juga  PKB Tanggapi Perubahan Nama KKIR menjadi KIM

Sebelumnya (27/8), mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy menyampaikan bahwa akan digelar kembali Muktamar PKB atau “muktamar tandingan” yang berbeda karena akan digelar pada 2-3 September di Jakarta.

“Kami punya rencana muktamar yang akan kami buat dibuka oleh PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), dan nanti ditutup oleh Presiden,” kata Lukman di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Muktamar di Jakarta itu, menurut dia, akan mendorong calon Ketua Umum PKB selain Muhaimin Iskandar yang telah menjabat sekitar 20 tahun untuk selesai.

TAGGED:Muktamar PKBPKB
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada Setelah Masa Perpanjangan
Next Article Menkeu: Utang Indonesia Relatif Terjaga di Tengah Ketidakpastian Dunia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

PKB: Angka Golput Pilkada DKI Tinggi Karena Kandidat Tak Diminati

30 November 2024
Nasional

Wapres Ma’ruf Sebut Pengurus Tandingan Tidak Etis

2 September 2024
HeadlineNasional

PKB Usung Kader Sendiri Luluk Hamidah-Lukmanul Khakim di Pilkada Jatim

28 August 2024
HeadlineNasional

Ma’ruf Amin Ajukan Syarat Saat Terima Mandat Jadi Dewan Syura PKB

25 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?