SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Komnas HAM Sebut Sedikitnya 300 Ribu WNI Berpotensi ‘Stateless’
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Komnas HAM Sebut Sedikitnya 300 Ribu WNI Berpotensi ‘Stateless’
Nasional

Komnas HAM Sebut Sedikitnya 300 Ribu WNI Berpotensi ‘Stateless’

Bustami Published December 18, 2022
Share
Sejumlah aktivis mengikuti Kirab Hari Pekerja Migran Internasional saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12/2022).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional (Komnas) HAM RI Anis Hidayah menyebutkan sebanyak 325.477 orang berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia.

“Konjen (Konsulat Jenderal) Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau; dengan total keseluruhan 325.477 orang,” kata Anis, Minggu, seperti dilaporkan Antara.

Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019.

Selain itu, lanjut Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).

Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut.

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.

“Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM,” tambahnya.

Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990.

“Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi Pemerintah Indonesia, yang merupakan negara pengirim, untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa,” ujar Anis.

TAGGED: Komnas HAM, Pekerja Migran Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kroasia Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2022 Usai Kalahkan Maroko 2-1
Next Article Kalahkan Prancis, Argentina Juara Piala Dunia 2022
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
Firli Bahuri Bungkam Usai Diklarifikasi Dewas KPK
December 5, 2023
NasionalHeadline
Gunung Marapi Kembali Erupsi Selasa Pagi, Tim Tunda Evakuasi
December 5, 2023
Nasional
Ari Dwipayana Tanggapi Kunker Jokowi “Buntuti” Kampanye Ganjar
December 6, 2023
Nasional
KPK Panggil Rudy Tanoe Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos
December 6, 2023
NasionalHeadline
Firli Mengaku Batuk Berat Saat Pemeriksaan Hari Ini
December 6, 2023
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?