SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPU-Partai Ummat Sepakat Lakukan Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > KPU-Partai Ummat Sepakat Lakukan Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut
HeadlineNasional

KPU-Partai Ummat Sepakat Lakukan Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut

Bustami Published December 21, 2022
Share
Sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Selasa (20/12/2022).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat yang difasilitasi oleh Bawaslu RI terkait dengan sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 menyepakati adanya verifikasi ulang.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

“Dua, memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

Baca Juga  KPU Ingatkan PSI Segera Daftarkan Kaesang ke Kemenkumham

Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Sementara itu, pihak termohon dalam hal ini KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin. Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI yang diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Mediasi berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan rentang istirahat selama 2 jam.

Lebih lanjut dalam persidangan pembacaan putusan, Lolly menyampaikan Partai Ummat menyatakan bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai mereka sekurang-kurangnya di lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga  Ketua KPU Minta Maaf Terkait Pernyataan Soal Sistem Pemilu

Lalu, Puadi menyampaikan Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022. Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022. Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Baca Juga  KPU Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Ulang Terhadap Partai Ummat

“Enam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022. Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022,” lanjut Puadi.

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.

TAGGED: KPU, Partai Ummat, Pemilu 2004
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jenderal Andika Serah Terima Jabatan Panglima TNI ke Laksamana Yudo
Next Article Ilustrasi Bendera India dan Rusia. Foro CNBC India Bertekad Bulat Bermitra dengan Moskow
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
Firli Bahuri Bungkam Usai Diklarifikasi Dewas KPK
December 5, 2023
NasionalHeadline
Gunung Marapi Kembali Erupsi Selasa Pagi, Tim Tunda Evakuasi
December 5, 2023
Nasional
KPK Panggil Rudy Tanoe Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos
December 6, 2023
Nasional
Ari Dwipayana Tanggapi Kunker Jokowi “Buntuti” Kampanye Ganjar
December 6, 2023
NasionalHeadline
Firli Mengaku Batuk Berat Saat Pemeriksaan Hari Ini
December 6, 2023

Berita Terkait

NasionalHeadline

KPU Tegaskan Debat Capres Digelar Tiga Kali, Cawapres Dua Kali

December 2, 2023
Nasional

Bareskrim Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU

November 29, 2023
HeadlineNasional

Undian Capres: Anies Nomor Urut 1, Prabowo 2, Ganjar Nomor 3

November 14, 2023
HeadlineNasional

Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres di KPU

October 25, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?