SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Emirat Arab Hapus Pajak 30 Persen Atas Penjualan Alkohol dan Biaya Lisensi Miras
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Internasional > Emirat Arab Hapus Pajak 30 Persen Atas Penjualan Alkohol dan Biaya Lisensi Miras
Internasional

Emirat Arab Hapus Pajak 30 Persen Atas Penjualan Alkohol dan Biaya Lisensi Miras

Rinjani Dwi Harini Published January 3, 2023
Share
Dubai memangkas pajak minuman keras sebesar 30 %. Foto. AP
Dubai memangkas pajak minuman keras sebesar 30 %. Foto. AP
SHARE

Dubai,Sayangi.com- Kerajaan Uni Emirat Arab (UEA) pada Ahad (1/1/2023) mengakhiri pajak 30 persen atas penjualan alkohol. Dubai juga telah membebaskan biaya lisensi minuman keras. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan sektor pariwisata.

Beberapa tahun terkahir ini Dubai telah melonggarkan peraturan tentang minuman keras. Bahkan Dubai menjual minuman alkohol pada siang hari di bulan Ramadhan. Dilaporkan Dubai mulai menyediakan pengiriman minuman alkohol ke rumah selama penguncian pada awal pandemi virus korona.

Harga satu pint bir di bar Dubai, dibanderol dengan harga lebih dari 10 dolar AS. Di bawah peraturan hukum Dubai, alkohol dapat dibeli oleh non-Muslim yang berusia di atas 21 tahun. Dan para pembeli minuman alkohol harus membawa kartu khusus yang dikeluarkan oleh polisi Dubai untuk mengizinkan mereka membeli dan mengkonsumsi minuman keras.

Jika tidak menunjukkan kartu itu, mereka dapat menghadapi denda dan penangkapan. Namun jaringan bar, klub malam, dan lounge rata-rata hampir tidak pernah meminta pengunjung untuk menunjukkan kartu izin tersebut.

sumber: AP

 

TAGGED: Dubai, harga bir, Internasiol., kebijakan Dubai, minuman alkohol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jenasah Paus Emeritus disemayamkan di Basilika St Petrus.Foto Vatikan News Ribuan Orang Beri Penghormatan Untuk Paus Benediktus
Next Article Ketua MA Akui Kasus Dugaan Korupsi Hakim Agung Jadi Ujian Berat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
Mahfud MD: Indonesia Butuh Generasi Emas dari Pesantren
September 25, 2023
NasionalHeadline
Kiai dan Santri di Pasuruan Titipkan Harapan Besar kepada Ganjar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies Hadiri Apel PKS dan Resmikan Posko Pemenangan di Makassar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies-Muhaimin Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar
September 24, 2023
Nasional
Propam Polri Asistensi Kasus Tewasnya Walpri Kapolda Kaltara
September 24, 2023
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?