SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Negosiasi-Mediasi Dapat Selesaikan Sengketa Medis Pasien Versus Tenaga Kesehatan
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Lifestyle > Negosiasi-Mediasi Dapat Selesaikan Sengketa Medis Pasien Versus Tenaga Kesehatan
Lifestyle

Negosiasi-Mediasi Dapat Selesaikan Sengketa Medis Pasien Versus Tenaga Kesehatan

Rinjani Dwi Harini Published January 22, 2023
Share
Dr Paulus Januar drg, MS, CMC saat mengisi seminar Professional Leadership Academy di Jakarta, Sabtu (21/1/2023). (Foto: Istimewa)
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Saat ini cukup banyak dokter, dokter gigi, perawat dan bidan yang diadukan dengan tuduhan melakukan malpraktik medis. Negosiasi dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dapat menjadi upaya yang efektif untuk menyelesaikan kecenderungan meningkatnya sengketa.

Hal ini disampaikan Dr Paulus Januar drg, MS, CMC pada seminar Professional Leadership Academy bagi tenaga kesehatan yang diikuti dokter, dokter gigi, perawat, dan apoteker di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Sengketa medis umumnya karena pasien tidak puas atau tidak senang dengan pelayanan kesehatan yang diperolehnya, serta dipandang penyebabnya karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan yang merawatnya.

“Sebenarnya terdapat alternatif penyelesaian sengketa medis dalam bentuk negosiasi dan terutama mediasi,” kata Paulus Januar yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan Etik Mediator dan Legislasi PKMBI (Perkumpulan Konsultan Mediasi Bersertifikat Indonesia) sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga  Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sempat Teriak dan Ngamuk di Kejari Serang

Malah pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa, dalam hal tenaga medis diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, harus diusahakan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

Negosiasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan perundingan antar para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Sedangkan mediasi merupakan negosiasi yang difasilitasi mediator sebagai pihak yang netral, serta menjadi unsur penting dalam penyelesaian sengketa karena berperanan dalam membantu saling pemahaman, mengendalikan proses, serta mendorong inisiatif mencari penyelesaian bersama.

Dalam kaitan dengan mediasi sengketa medis diharapkan terdapatnya mediator profesional yang memahami permasalahan medis. Menurut Paulus Januar yang juga merupakan seorang mediator bersertifikat, saat ini terdapat tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, dan perawat yang telah menempuh pendidikan mediator bersertifikat.

Baca Juga  Usai Bertemu Tim Cook, Elon Musk: Apple Tidak Pernah Berniat Hapus Twitter

Selanjutnya secara lebih mendasar dipaparkan bahwa negosiasi dan mediasi merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Dalam penegakan hukum berlangsung pergeseran paradigma dari keadilan retributif yang cenderung punitif (menghukum) menjadi keadilan restoratif yang memperhatikan kepentingan pihak yang dirugikan.

“Namun, negosiasi dan mediasi sama sekali bukan upaya impunitas untuk membenarkan yang salah, melainkan justru untuk semakin meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Seminar Professional Leadership Academy, Dr Hananto Seno drg, SpBM(K) MM CMC, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk bersama-sama mengatasi permasalahan maupun kebutuhan bersama para tenaga kesehatan.

Seminar diselenggarakan atas kerja sama PKMBI, Yayasan PDGI (Persatuan Dokter GigiIndonesia), ICD (International College of Dentistry), IDI (Ikatan Dokter Indonesia), serta didukung oleh Alomedika dan Formula.

TAGGED: Dokter, Kesehatan, Paulus Januar, Sengketa Medis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Fahri Hamzah: Sistem Proporsional Terbuka Aurat Demokrasi, Harus Dijaga
Next Article Jokowi: Biaya Haji Masih Dikaji, Belum Final
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

NasionalHeadline
Menag: Perayaan Nyepi Jadi Momentum Untuk Kontemplasi Tata Laku Hidup
March 22, 2023
Nasional
Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR
March 21, 2023
Nasional
Komisi XI DPR Setujui Perry Warjiyo Jabat Kembali Gubernur BI
March 20, 2023
HeadlineNasional
DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
March 21, 2023
Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Kamis
March 22, 2023

Berita Terkait

Lifestyle

Netflix Raih Banyak Kemenangan di Oscar 2023

March 13, 2023
LifestyleNasional

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Konser Westlife di BSD

February 9, 2023
LifestyleHeadline

CEO Netflix Reed Hastings Mengundurkan Diri

January 20, 2023
Lifestyle

Polda Metro Sita Sabu dan Ganja Saat Menangkap Aktor Revaldo

January 13, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?