SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mahfud MD: Pemerintah Setujui Usulan DPR Merevisi UU Mahkamah Konstitusi
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mahfud MD: Pemerintah Setujui Usulan DPR Merevisi UU Mahkamah Konstitusi
Nasional

Mahfud MD: Pemerintah Setujui Usulan DPR Merevisi UU Mahkamah Konstitusi

Aprianto Published February 15, 2023
Share
Menkopolhukam Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Foto: Antara)
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menurut Pemerintah (menjadi) upaya perbaikan dari keadaan yang sekarang. Artinya, pemerintah menyetujui usul (revisi UU MK) ini untuk dibahas,” ujar Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kata Mahfud, Pemerintah sebenarnya tidak memiliki agenda untuk merevisi UU MK. Ia juga menyampaikan terdapat perdebatan internal di Pemerintah dalam menyikapi usul revisi dari DPR tersebut.

Baca Juga  MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Satu Hakim 'Dissenting Opinion'

Di samping itu, tambah dia, dari diskusi yang digelar Pemerintah dengan mengundang para akademisi serta praktisi, mereka pada umumnya juga meminta pemerintah menolak usulan DPR untuk merevisi UU MK.

Meskipun begitu, Mahfud menyampaikan Pemerintah berpandangan bahwa berdasarkan hak dan kewenangan konstitusional-nya, DPR dalam mengajukan usulan revisi UU MK telah melalui prosedur dan persyaratan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Pemerintah menyetujui usulan tersebut dan menyusun DIM sebagai upaya perbaikan dalam UU MK.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan empat materi penting dalam revisi atau perubahan keempat terhadap UU MK.

“Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK, antara lain, pertama persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga  Presiden Jokowi Minta Proyek Menara BTS Dilanjutkan

Berikutnya, lanjut dia, materi ketiga dan keempat yang akan dibahas dalam revisi UU MK itu adalah persoalan mengenai unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.

TAGGED: Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Prabowo Yakin Mampu Bangun Kekuatan Pertahanan Ampuh
Next Article Polri Jadwalkan Sidang Etik Richard Eliezer Segera
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
Muhaimin: Seluruh Syarat Pendaftaran AMIN Sudah Lengkap
October 1, 2023
HeadlineNasional
Guntur Soekarno Usul Jokowi Jadi Ketum PDIP, Ini Tanggapan Sekjen
September 30, 2023
NasionalHeadline
Prabowo Gabung Pemerintahan Jokowi Karena Tidak Mau Diadu Domba
September 30, 2023
HeadlineNasional
Presiden Resmikan Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung
October 2, 2023
LifestyleNasional
Bareskrim Polri Periksa Amanda Manopo Terkait Judi Online
October 2, 2023

Berita Terkait

HeadlineNasional

Polri Gelar Rakor Operasi Mantap Brata Untuk Pengamanan Pemilu

September 27, 2023
Nasional

Mahfud Sebut MK Tidak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

September 26, 2023
HeadlineNasional

Mahfud MD: Indonesia Butuh Generasi Emas dari Pesantren

September 25, 2023
NasionalHeadline

Mahfud MD: Pemilu Terganggu Jika Pendaftaran Capres-Cawapres Tidak Maju

September 11, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?