SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Sri Mulyani: Peningkatan Harta Dirjen Pajak Karena Kenaikan Harga Aset
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Ekonomi > Sri Mulyani: Peningkatan Harta Dirjen Pajak Karena Kenaikan Harga Aset
Ekonomi

Sri Mulyani: Peningkatan Harta Dirjen Pajak Karena Kenaikan Harga Aset

Bustami Published February 28, 2023
Share
Menteri Keuangan Sri Mulyani
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan peningkatan harta kekayaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang belakangan ini disorot publik karena kenaikan harga aset.

“Saya tanya sama Pak Suryo kenaikan hartanya karena apa, ternyata karena harga tanah, harga rumah, harga pasar dan harga lain-lain. Jadi jangan tiba-tiba dianggap seolah-olah itu korupsi,” ungkap Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, ia meminta Dirjen Pajak untuk menyampaikan kepada publik terkait penjelasan mengenai harta kekayaannya agar tidak ada lagi masyarakat yang menghakimi dan memberikan persepsi negatif.

Adapun peningkatan harta kekayaan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) saat ini sedang disorot publik sebagai imbas dari kasus penganiayaan dan kelakuan salah satu anak pejabat Ditjen Pajak yang kerap memamerkan harta.

Baca Juga  Gubernur BI Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Gejolak Ekonomi

Warganet turut mencium adanya keanehan dalam harta kekayaan pejabat pajak tersebut lantaran jumlah kekayaan yang dilaporkan tercatat lebih tinggi dari Dirjen Pajak. Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama pihak berwajib sedang melakukan pemeriksaan.

Meski demikian, Menkeu tetap mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama di lingkungan Kemenkeu.

Pasalnya, asas kepatutan dan kepantasan yang ditunjukkan oleh ASN harus dipegang kuat dan bukan merupakan sesuatu yang berlebihan karena masyarakat selalu memperhatikan tingkah laku para pegawai negeri sipil (PNS), terutama yang mengelola uang negara.

“Jadi meski ASN membeli barang mewah dengan kerja keras maupun gaji yang halal seperti membeli motor gede (moge), nggak usah​​​ muter-muter pakai moge. Jalan kaki saja sama saya muter-muter Senayan, itu juga sehat,” tuturnya. (An)

TAGGED: Dirjen Pajak, Sri Mulyani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MK Tolak Uji Materi KUHP Terkait Penyerangan Martabat Presiden
Next Article Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Irwasum Polri
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

NasionalHeadline
Menag: Perayaan Nyepi Jadi Momentum Untuk Kontemplasi Tata Laku Hidup
March 22, 2023
Nasional
Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR
March 21, 2023
Nasional
Komisi XI DPR Setujui Perry Warjiyo Jabat Kembali Gubernur BI
March 20, 2023
HeadlineNasional
DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
March 21, 2023
Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Kamis
March 22, 2023

Berita Terkait

Nasional

Mahfud MD: Kemenkeu Sepakat Lanjutkan Penyelesaian LHA Terduga TPPU

March 20, 2023
NasionalHeadline

Menkeu: Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 PNS Diungkap Pekan Depan

March 11, 2023
EkonomiNasional

BI: Cadangan Devisa Februari 2023 Meningkat Jadi 140,3 Miliar Dolar AS

March 7, 2023
NasionalEkonomi

OJK Proyeksikan Pengetatan Kebijakan Moneter Global Terus Berlanjut

February 27, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?