SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Tesla dan Elon Musk Digugat Pemegang Saham Atas Keamanan Autopilot
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Internasional > Tesla dan Elon Musk Digugat Pemegang Saham Atas Keamanan Autopilot
Internasional

Tesla dan Elon Musk Digugat Pemegang Saham Atas Keamanan Autopilot

Bustami Published February 28, 2023
Share
Elon Musk
SHARE

Sayangi.com – Tesla Inc dan pimpinannya Elon Musk digugat oleh pemegang saham yang menuduh mereka melebih-lebihkan keefektifan dan keamanan teknologi autopilot dan swakemudi Full Self-Driving kendaraan listrik.

Dalam gugatan class action yang diajukan di pengadilan federal San Francisco, Amerika Serikat, pemegang saham mengatakan Tesla menipu mereka selama empat tahun dengan pernyataan palsu dan menyesatkan yang menyembunyikan bagaimana teknologi mobil itu, yang dicurigai sebagai kemungkinan penyebab beberapa kecelakaan fatal, “menciptakan risiko kecelakaan dan cedera yang serius”, seperti dilaporkan Reuters, Senin (27/2) waktu setempat.

Mereka mengatakan harga saham Tesla turun beberapa kali saat kebenaran terkuak, termasuk setelah Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS NHTSA mulai menyelidiki teknologi tersebut, dan laporan Komisi Sekuritas dan Bursa sedang menyelidiki klaim Autopilot Musk.

Baca Juga  India Bertekad Bulat Bermitra dengan Moskow

Harga saham juga turun 5,7 persen pada 16 Februari setelah NHTSA memaksa penarikan kembali lebih dari 362.000 kendaraan Tesla yang dilengkapi dengan perangkat lunak Full Self-Driving beta karena tidak aman di sekitar persimpangan.

Tesla mengatakan telah menyetujui penarikan tersebut, meskipun tidak setuju dengan analisis NHTSA.

“Sebagai akibat dari tindakan salah dan kelalaian tergugat dan penurunan drastis nilai pasar saham biasa Perusahaan, penggugat dan anggota kelompok lainnya telah menderita kerugian dan kerusakan yang signifikan,” bunyi gugatan tersebut.

Tesla, yang tidak memiliki departemen hubungan media, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Gugatan hari Senin yang dipimpin oleh pemegang saham Thomas Lamontagne meminta ganti rugi yang tidak ditentukan untuk pemegang saham Tesla dari 19 Februari 2019 hingga 17 Februari 2023.

Baca Juga  Inggris Alami Krisis Telur : Pembelian Dibatasi

Chief Financial Officer Zachary Kirkhorn dan pendahulunya Deepak Ahuja juga menjadi tergugat.

TAGGED: Elon Musk, Tesla
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menhan Prabowo Dukung Penuh Kerja Sama Militer Indonesia-Singapura
Next Article Pedagang di Sarmi Dukung Prabowo Presiden, Minta Daya Beli Masyarakat Ditingkatkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

NasionalHeadline
Menag: Perayaan Nyepi Jadi Momentum Untuk Kontemplasi Tata Laku Hidup
March 22, 2023
Nasional
Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR
March 21, 2023
Nasional
Komisi XI DPR Setujui Perry Warjiyo Jabat Kembali Gubernur BI
March 20, 2023
HeadlineNasional
DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
March 21, 2023
Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Kamis
March 22, 2023

Berita Terkait

InternasionalNasional

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Karena Kasus Korupsi

March 10, 2023
Internasional

Polisi Pakistan Gagal Tangkap Mantan PM Imran Khan

March 6, 2023
Nasional

Tesla Akan Buka Kantor di Malaysia

March 5, 2023
Internasional

AS Jatuhkan Sanksi Tambahan Terhadap Rusia

February 25, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?