SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024
NasionalHeadline

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

Bustami Published March 2, 2023
Share
Ilustrasi
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Baca Juga  Haedar Nashir: Muhammadiyah Komitmen Hadirkan Literasi Politik Cerdas

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, tutur hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga  Ketua KPU: Kami Tetap Optimistis Menyelenggarakan Pemilu 2024

“Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat,” kata hakim.

TAGGED: Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat, Polemik Pemilu Ditunda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tanggapan Wapres Soal Rencana Arab Saudi Bangun Gedung Seperti Ka’bah
Next Article KPU Tegaskan Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024 Usai Putusan PN Jakpus
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
November 30, 2023
Nasional
Bareskrim Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU
November 29, 2023
Nasional
Prabowo dan Anwar Ibrahim Diskusi Kerja Sama Pertahanan di Putrajaya
November 30, 2023
Nasional
IPW Desak Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Kasus Aiman
December 1, 2023
NasionalLifestyle
Artis Kiki Fatmala Meninggal Dunia
December 1, 2023

Berita Terkait

Nasional

Kapolri-Panglima TNI Teken Deklarasi Komitmen Netralitas Pemilu 2024

November 27, 2023
Nasional

Perludem: ASN dan Penegak Hukum Harus Netral Saat Pemilu

November 25, 2023
Nasional

Haedar Nashir: Muhammadiyah Komitmen Hadirkan Literasi Politik Cerdas

November 22, 2023
NasionalHeadline

Polri Keluarkan Surat Telegram Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

November 15, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?