SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Jokowi: Kondisi Tanah Kendala Bangun ‘Buffer Zone’ Plumpang
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Jokowi: Kondisi Tanah Kendala Bangun ‘Buffer Zone’ Plumpang
Nasional

Jokowi: Kondisi Tanah Kendala Bangun ‘Buffer Zone’ Plumpang

Bustami Published March 5, 2023
Share
Presiden Joko Widodo meninjau salah satu posko untuk korban kebakaran, yakni di RPTRA Rasela Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Presiden Joko Widodo menyebutkan kondisi tanah menjadi salah satu kendala pembuatan “buffer zone” atau zona penyangga yang memisahkan antara Depo Pertamina Plumpang dengan permukiman penduduk di sekitarnya.

Isu mengenai “buffer zone” kembali mencuat setelah insiden kebakaran terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Jumat malam (3/3).

“Dulu memang sudah direncanakan untuk dibuat air di kanan kirinya sungai, tetapi memang belum sampai kepada titik mencarikan solusi untuk penduduk yang ada di situ. Tanah merahnya ini kan padat dan penuh,” kata Presiden Jokowi usai meninjau salah satu posko korban kebakaran di RPTRA Rasela Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu.

Baca Juga  Jokowi Doakan Kaesang-Erina Harmonis Sepanjang Masa

Presiden menjelaskan zona penyangga dengan jarak 50 meter antara depo dan permukiman sudah pernah diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2009. Usulan itu didasarkan ledakan di Depo Pertamina Plumpang, yang berujung kebakaran hingga ke rumah penduduk pada 2009.

Presiden Jokowi menegaskan akan tetap mencari solusi karena keselamatan masyarakat menjadi yang utama.

“Semuanya harus dicarikan solusi. Saya kira keamanan masyarakat dan keselamatan masyarakat harus menjadi titik yang utama,” kata Presiden.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera merelokasi tempat tinggal korban kebakaran dalam satu atau dua hari.

Relokasi tersebut bisa dua kemungkinan, yakni memindahkan para penduduk ke pulau reklamasi atau lokasi Depo Pertamina yang dipindahkan.

Baca Juga  Jokowi Jajal Naik Kereta LRT dari Cibubur ke Stasiun TMII

“Saya sudah perintahkan Menteri BUMN dan Gubernur DKI segera mencarikan solusi kejadian di Plumpang, terutama, karena ini zona yang bahaya. Tidak bisa lagi ditinggali, tetapi harus ada solusinya. Bisa saja Plumpang-nya digeser ke reklamasi atau penduduknya yang digeser ke relokasi,” kata Presiden Jokowi.

TAGGED: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Presiden Jokowi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tesla Akan Buka Kantor di Malaysia
Next Article Prabowo-Surya Paloh Bertemu, Sepakat Hormati Keputusan Politik Masing-masing
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

NasionalHeadline
Kiai dan Santri di Pasuruan Titipkan Harapan Besar kepada Ganjar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies Hadiri Apel PKS dan Resmikan Posko Pemenangan di Makassar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies-Muhaimin Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar
September 24, 2023

Berita Terkait

NasionalHeadline

Gus Yahya: Presiden Jokowi Tidak Pernah Jauh dari NU

September 18, 2023
HeadlineNasional

Jokowi: Indonesia Bukan Negara “Kaleng-kaleng”

September 16, 2023
NasionalHeadline

Jokowi Tak Bahas Duet Anies-Cak Imin Saat Bertemu Surya Paloh

September 1, 2023
Nasional

Jokowi: Rakyat Harus Berani Ingatkan Pemimpin Lanjutkan Hilirisasi

August 19, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?