SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Surya Paloh Yakini Kewarasan Masih Ada, Pemilu Tidak Ditunda
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Surya Paloh Yakini Kewarasan Masih Ada, Pemilu Tidak Ditunda
NasionalHeadline

Surya Paloh Yakini Kewarasan Masih Ada, Pemilu Tidak Ditunda

Bustami Published March 10, 2023
Share
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat memberikan pidato pada Silaturahmi Nasional (Silatnas) III Badan Advokasi Hukum Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meyakini bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya masih memegang “kewarasan” pada konstitusi untuk tetap diselenggarakan tepat waktu dan tidak dilakukan penundaan.

Paloh juga meyakini bahwa sistem proporsional terbuka tidak akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

“Ya, dinamika, tapi kita yakin dan percaya kewarasan itu masih ada,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kehendak masyarakat luas sejati-nya harus menjadi pertimbangan penegak hukum dan lembaga peradilan dalam mempertahankan agar Pemilu 2024 berlangsung sebagaimana jadwal yang telah ditentukan dan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Objektivitas panggilan nurani, representasi pada kehendak masyarakat luas, itulah bagian-bagian yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Baca Juga  BNN Sita 1,9 Ton Sabu dan Satu Ton Ganja Sepanjang 2022

Paloh mengatakan kompleksitas dan dinamika jelang Pemilu 2024 semakin menguat saat ini sebagai konsekuensi dari banyaknya partai politik (parpol) yang berkompetisi sebagai peserta Pemilu 2024.

“Jelas karena demand-nya ada untuk semua berpartisipasi, dan itu semua nilainya positif,” ucapnya.

Sehingga, lanjut dia, semakin banyak kompetitor maka akan semakin banyak dinamika itu sendiri.

“Semakin banyak konsekuensi yang kita hadapi, bisa banyak juga hal-hal yang bernilai positif dan bisa saja tidak positif,” imbuhnya.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga  Wamenkumham: Surat PBB Terkait KUHP Sangat Terlambat

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Delapan dari sembilan fraksi Parpol di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau hanya memilih partai masing-masing Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Teriakan ‘Prabowo Presiden’ Menggema di Pasar Youtefa Papua
Next Article LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

NasionalHeadline
Menag: Perayaan Nyepi Jadi Momentum Untuk Kontemplasi Tata Laku Hidup
March 22, 2023
Nasional
Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR
March 21, 2023
Nasional
Komisi XI DPR Setujui Perry Warjiyo Jabat Kembali Gubernur BI
March 20, 2023
HeadlineNasional
DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
March 21, 2023
Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Kamis
March 22, 2023

Berita Terkait

NasionalHeadline

Mahfud MD Siap Klarifikasi Rp349 Triliun kepada DPR

March 25, 2023
Nasional

Polisi Tangkap 15 Remaja Hendak Perang Sarung di Jagakarsa

March 25, 2023
Nasional

Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan

March 25, 2023
HeadlineNasional

Menhub Ingatkan Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Berlebihan

March 24, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?