SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Polri Tetap Berikan Perlindungan ke Richard Eliezer
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Polri Tetap Berikan Perlindungan ke Richard Eliezer
NasionalHeadline

Polri Tetap Berikan Perlindungan ke Richard Eliezer

Bustami Published March 11, 2023
Share
Richard Eliezer alias Bharada E
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba.

“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik,” katanya dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikan Dedi, saat dimintai keterangan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.

LPSK telah melakukan serah terima Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.

Baca Juga  Kejagung Bidik Kasus Baru di BUMN Sektor Keuangan

Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” jelas Rully.

Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

TAGGED: Mabes Polri, Richard Eliezer
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jokowi Minta Harga Gabah Segera Ditentukan
Next Article Menkeu: Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 PNS Diungkap Pekan Depan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
Sandiaga Imbau Pesta Demokrasi Disambut dengan Sejuk
March 16, 2023
Nasional
Indonesia-Singapura Sepakati Tiga Perjanjian Bidang Keamanan
March 16, 2023
HeadlineNasional
Anies: Jatim Titik Awal Salurkan Semangat Keadilan Sosial
March 17, 2023
Nasional
Wapres: Keluarga Korban Dapat Ajukan Banding Atas Vonis Kanjuruhan
March 17, 2023
Headline
BNPT Tegaskan Penyanderaan Pilot Susi Air Adalah Aksi Terorisme
March 18, 2023

Berita Terkait

Nasional

Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR

March 21, 2023
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Lukas Enembe Investasikan Uang Korupsi

March 21, 2023
HeadlineNasional

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

March 21, 2023
Nasional

Mahfud MD: Kemenkeu Sepakat Lanjutkan Penyelesaian LHA Terduga TPPU

March 20, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?