SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mahfud MD Siap Klarifikasi Rp349 Triliun kepada DPR
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mahfud MD Siap Klarifikasi Rp349 Triliun kepada DPR
NasionalHeadline

Mahfud MD Siap Klarifikasi Rp349 Triliun kepada DPR

Bustami Published March 25, 2023
Share
Menkopolhukam Mahfud MD
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu.

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Baca Juga  Mahfud MD: Pemerintah Tidak Main-main Berantas Mafia Perdagangan Orang

Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Baca Juga  Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

TAGGED: Mahfud MD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polisi Tangkap 15 Remaja Hendak Perang Sarung di Jagakarsa
Next Article Evakuasi Jenazah Anggota TNI-Polri ke Mulia Diwarnai Penembakan KKB
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
Gus Yahya Larang Siapapun Berpolitik Atas Nama NU
May 25, 2023
Nasional
Mendagri Tito: Penyelundup Senjata Api Bisa Dihukum Mati
May 25, 2023
Nasional
Sarwono Kusumaatmadja Meninggal Dunia di Malaysia
May 26, 2023
Nasional
Novel: Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Saat Ini
May 25, 2023
Nasional
Firli Bahuri Siap Pimpin KPK Hingga 2024
May 26, 2023

Berita Terkait

Nasional

Presiden Jokowi Minta Proyek Menara BTS Dilanjutkan

May 22, 2023
Nasional

Mahfud MD Cermati dan Kawal Kasus Johnny G Plate

May 18, 2023
Nasional

Mahfud: ASEAN Akan Deklarasikan Pemberantasan Perdagangan Manusia

May 9, 2023
Nasional

Mahfud Sudah Setor Nama-nama Pelaku TPPO ke Bareskrim Polri

May 4, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?