SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Brigjen Endar Sebut Pemberhentiannya Tidak Wajar
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Brigjen Endar Sebut Pemberhentiannya Tidak Wajar
Nasional

Brigjen Endar Sebut Pemberhentiannya Tidak Wajar

Bustami Published April 4, 2023
Share
Brigjen Pol. Endar Priantoro
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mantan direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro mengatakan pemberhentian terhadap dirinya adalah hal yang tidak wajar dan menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

“Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa.

Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.

“Pertimbangan di SK (surat keputusan) pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas, sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur berapa tahun dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga  Luhut: Negara Maju Bermartabat Hampir Tidak Ada OTT

Satu poin lain yang dipertanyakan Endar adalah soal KPK yang ngotot memberhentikan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

“Surat tugas saya sebelum yang tahun ini berakhir tanggal 31 Maret 2023. Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 31 Maret, kalau enggak salah tahun 2024. Surat tugasnya ada sama saya,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

Sementara itu, Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

Baca Juga  KPK: Pemberantasan Korupsi Dilakukan Secara Holistik Dengan Konsep Trisula

“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.

TAGGED: Brigjen Pol Endar Priantoro, KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Airlangga Sebut Koalisi Besar Akan Bertemu di Babak Berikutnya
Next Article Sembilan Jenazah Korban Dukun Mbah Slamet Dimakamkan di Banjarnegara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
Menhan Prabowo Tingkatkan Kerja Sama Indonesia-China
June 4, 2023
Nasional
Munas BEM SI Kerakyatan Lahirkan Rejuvenasi Intelektual Mahasiswa
June 4, 2023
NasionalHeadline
Ganjar: Saya Ingin Anak Muda Perempuan Tidak Menikah Dini
June 3, 2023
NasionalHeadline
Umat Buddha Lakukan Detik-detik Waisak di Borobudur
June 4, 2023

Berita Terkait

Nasional

Novel: Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Saat Ini

May 25, 2023
HeadlineNasional

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun

May 25, 2023
NasionalHeadline

Bos Maspion Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa KPK

May 24, 2023
HeadlineNasional

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek Rel Kereta

April 13, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?