SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mantan Kepala PPATK Sarankan Metode Lifestyle Analisis Ungkap TPPU
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mantan Kepala PPATK Sarankan Metode Lifestyle Analisis Ungkap TPPU
Nasional

Mantan Kepala PPATK Sarankan Metode Lifestyle Analisis Ungkap TPPU

Bustami Published April 6, 2023
Share
Yunus Husein
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyarankan metode lifestyle analisis, untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Salah satu cara mengungkap perkara TPPU dengan melakukan lifestyle analisis. Metode itu untuk menganalisis gaya hidup seseorang,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan PPATK dapat melakukan analisis pesan dari publik melalui media massa atau media sosial para penjabat negara. Apalagi kata dia, mereka yang suka hedonisme, itu sangat bagus sekali.

“Itu merupakan suatu pengakuan dan membuat PPATK itu menjadi satu informasi yang sangat bermanfaat,” ujar pakar hukum perbankan itu.

Baca Juga  Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR

Menurut dia, dengan analisis gaya hidup, akan terlihat, misalnya, tidak sesuai dengan profil, dengan pekerjaan atau pendapatan. Artinya ada sumber yang tidak sah.

Dia menceritakan salah satu kasus di Amerika, seorang kepala badan kontra intelijen dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Lalu digalang oleh intelijen Rusia. Saat keluar negeri, kepala badan itu mendapatkan uang yang cukup banyak.

“Dia beli mobil dan rumah bagus, akhirnya terungkap. Begitu ditanya, alasannya mertua kaya di Kolombia,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata mertuanya tidak kaya. Menurut dia, kasus itu terungkap dari pola gaya hidup. Akhirnya dihukum dengan penjara seumur hidup.

Akademisi di lima perguruan tinggi itu mengatakan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana. Dia menyebut bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik di aparat penegak hukum.

Baca Juga  Presiden Minta Mahfud Jelaskan Temuan PPATK ke DPR

Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.

“Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai play maker yang memberi umpan ke striker kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang enggak boleh membuat gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan,” papar Yunus.

TAGGED: PPATK, TPPU, Yunus Husein
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polri Komitmen Wujudkan Kualitas Pengamanan Mudik Lebih Baik
Next Article KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Sejumlah Uang Diamankan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
Firli Bahuri Bungkam Usai Diklarifikasi Dewas KPK
December 5, 2023
NasionalHeadline
Jokowi Enggan Tanggapi Wacana Hak Interpelasi Terkait Dugaan Intervensi Kasus e-KTP
December 4, 2023
NasionalHeadline
Gunung Marapi Kembali Erupsi Selasa Pagi, Tim Tunda Evakuasi
December 5, 2023
Nasional
KPK Panggil Rudy Tanoe Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos
December 6, 2023
Nasional
Ari Dwipayana Tanggapi Kunker Jokowi “Buntuti” Kampanye Ganjar
December 6, 2023

Berita Terkait

HeadlineNasional

KPK Sita Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar

June 22, 2023
NasionalLifestyle

Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Terkait TPPU Ricky Ham Pagawak

June 5, 2023
Nasional

Mahfud MD Minta Penyidikan Transaksi Rp349 Triliun Tidak Dihalangi

March 29, 2023
Nasional

Presiden Minta Mahfud Jelaskan Temuan PPATK ke DPR

March 27, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?