SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Bos Maspion Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa KPK
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Bos Maspion Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa KPK
NasionalHeadline

Bos Maspion Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa KPK

Bustami Published May 24, 2023
Share
Bos Maspion Alim Markus bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rabu (23/5/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Bos Maspion Alim Markus bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rabu.

Alim Markus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.42 WIB dan selesai diperiksa penyidik pukul 12.50 WIB. Namun, Alim bungkam saat ditanya awak media soal alasan dirinya sampai dipanggil penyidik KPK.

Sebelumnya, pada Selasa (23/5), KPK telah memeriksa Direktur PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi oleh Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Baca Juga  KPK Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Saiful Ilah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi demi kepentingan penyidikan.

Selama dua periode masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS serta beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TAGGED: Alim Markus, KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Korupsi Bansos Beras
Next Article Bertemu Anwar Ibrahim, Menhan Prabowo Bahas Isu Bilateral dan Kawasan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
Gus Yahya Larang Siapapun Berpolitik Atas Nama NU
May 25, 2023
Nasional
Mendagri Tito: Penyelundup Senjata Api Bisa Dihukum Mati
May 25, 2023
Nasional
Sarwono Kusumaatmadja Meninggal Dunia di Malaysia
May 26, 2023
Nasional
Novel: Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Saat Ini
May 25, 2023
Nasional
Firli Bahuri Siap Pimpin KPK Hingga 2024
May 26, 2023

Berita Terkait

Nasional

Novel: Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Saat Ini

May 25, 2023
HeadlineNasional

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun

May 25, 2023
HeadlineNasional

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek Rel Kereta

April 13, 2023
Nasional

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU

April 12, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?