SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mahfud MD Klarifikasi ke MK Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mahfud MD Klarifikasi ke MK Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu
Nasional

Mahfud MD Klarifikasi ke MK Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu

Bustami Published May 29, 2023
Share
Menkopolhukam Mahfud MD
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mengklarifikasi langsung ke jajaran Mahkamah Konstitusi terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum,” kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin.

Mahfud menambahkan jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi. Mantan ketua MK 2008-2013 itu menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, Rabu (31/5), secara tertutup.

Baca Juga  Pemerintah Izinkan Liga 1 Dilanjutkan Tanpa Penonton

“Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada,” tegasnya.

Mahfud mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.

Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.

Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga  SBY Beri Catatan Soal Sistem Pemilu Penting Diubah atau Tidak

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS; sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.

Pada Minggu (28/5), mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Denny Indrayana mengaku dirinya telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut. Denny mengatakan MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.

“Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam unggahan akun media sosial Twitter @dennyindrayana, Minggu.

Baca Juga  Mahfud MD: 87 Persen Koruptor di Lulusan Perguruan Tinggi

Denny mengaku dia mendapatkan informasi itu dari orang yang dia percaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata Denny Indrayana. (An)

TAGGED: Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi, Sistem Pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jepang Akan Hancurkan Setiap Rudal Korut Yang Langgar Wilayahnya
Next Article Windy Idol Usai Diperiksa KPK: Jangan Zalim Sama Saya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
PDIP: Nyaris Mustahil Ganjar Jadi Cawapres
September 22, 2023
Nasional
Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato Gorontalo Dibakar Massa
September 21, 2023
HeadlineNasional
Anies-Muhaimin Perkenalkan BAJA AMIN Pengganti Tim 8
September 22, 2023
HeadlineNasional
Puan: Ganjar Mungkin Saja Berpasangan dengan Prabowo
September 21, 2023
HeadlineNasional
Demokrat Resmi Deklarasi Dukungan Untuk Prabowo
September 21, 2023

Berita Terkait

NasionalHeadline

Mahfud MD: Pemilu Terganggu Jika Pendaftaran Capres-Cawapres Tidak Maju

September 11, 2023
HeadlineNasional

Ketua MK: Maju Mundurnya Bangsa di Tangan Generasi Muda

September 9, 2023
Nasional

MK Gelar Sidang Pendahuluan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

September 7, 2023
Nasional

Mahfud MD Minta Polri Patuhi Instruksi Presiden Untuk Tetap Solid

August 21, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?