SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Jokowi: Putusan MK Soal Pimpinan KPK Masih Ditelaah Menkopolhukam
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Jokowi: Putusan MK Soal Pimpinan KPK Masih Ditelaah Menkopolhukam
Nasional

Jokowi: Putusan MK Soal Pimpinan KPK Masih Ditelaah Menkopolhukam

Bustami Published June 7, 2023
Share
Presiden Jokowi
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ini masih mengkaji dan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dari empat tahun.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah dari Menkopolhukam terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

“Ditunggu saja,” kata Presiden Jokowi.

Pada Kamis (25/5), Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga  Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung?

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.

Karenanya, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

Baca Juga  Jokowi Doakan Kaesang-Erina Harmonis Sepanjang Masa

MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

TAGGED: Presiden Jokowi, Putusan MK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Seskab: Proposal Perdamaian Prabowo untuk Rusia-Ukraina dari Niat Baik
Next Article Megawati Yakin Lagu ‘Ganjar Siji Ganjar Kabeh’ Akan Populer
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

LifestyleNasional
Bareskrim Polri Periksa Amanda Manopo Terkait Judi Online
October 2, 2023
HeadlineNasional
Presiden Resmikan Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung
October 2, 2023
NasionalHeadline
Kemendag Digeledah Kejagung, Ini Pernyataan Zulkifli Hasan
October 3, 2023
Nasional
SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor
October 2, 2023
HeadlineNasional
Paripurna DPR Setujui Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang
October 3, 2023

Berita Terkait

NasionalHeadline

Gus Yahya: Presiden Jokowi Tidak Pernah Jauh dari NU

September 18, 2023
HeadlineNasional

Jokowi: Indonesia Bukan Negara “Kaleng-kaleng”

September 16, 2023
NasionalHeadline

Jokowi Tak Bahas Duet Anies-Cak Imin Saat Bertemu Surya Paloh

September 1, 2023
Nasional

Jokowi: Rakyat Harus Berani Ingatkan Pemimpin Lanjutkan Hilirisasi

August 19, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?