SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Bareskrim Proses Laporan Politisi Demokrat Terkait Korupsi BTS Kominfo
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Bareskrim Proses Laporan Politisi Demokrat Terkait Korupsi BTS Kominfo
Nasional

Bareskrim Proses Laporan Politisi Demokrat Terkait Korupsi BTS Kominfo

Bustami Published July 12, 2023
Share
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Bareksrim Polri sedang memproses laporan polisi yang dilayangkan oleh politisi Partai Demokrat Cipta Panja Laksana yang mengaku menjadi korban berita bohong (hoaks) terkait perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang tengah diusut Kejaksaan Agung RI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyebut laporan polisi tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan sedang dalam proses.

“Hari Senin, tanggal 10 Juli baru diterima laporannya. Masih dalam proses laporan tersebut,” ujar Ramadhan.

Ramadhan belum menjelaskan secara detail, proses yang dimaksudkan apakah sudah dalam tahap penyelidikan atau proses untuk diteruskan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga  Menpora Mengaku Tidak Tahu Apa-apa Terkait Kasus Korupsi BTS

Cipta Panja Laksana, Deputi Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat melapor akun media sosial Twitter atas nama @ghanieierfan (Irvan Ganie) ke Bareskrim Polri, Senin (10/7).

“Tweet IG secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo,” kata Cipta.

Dalam laporan tersebut, Cipta Panja selaku pihak swasta dari PT Indonesia Inisiatif Energi.

Pemilik akun Twitter @ganierfan dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga  Presiden Jokowi Minta Proyek Menara BTS Dilanjutkan

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/184/VII/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 9 Juli 2023.

Dalam laporan tersebut pelapor menyeratakan barang bukti berupa tangkapan layar postingan yang diduga mencemarkan nama baik pelapor. (An)

TAGGED: Cipta Panja Laksana, Irvan Ganie, Korupsi BTS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article AHY Jemput Kepulangan Anies Baswedan dari Tanah Suci
Next Article KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
PDIP: Nyaris Mustahil Ganjar Jadi Cawapres
September 22, 2023
HeadlineNasional
Anies-Muhaimin Perkenalkan BAJA AMIN Pengganti Tim 8
September 22, 2023
NasionalHeadline
Kiai dan Santri di Pasuruan Titipkan Harapan Besar kepada Ganjar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies Hadiri Apel PKS dan Resmikan Posko Pemenangan di Makassar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies-Muhaimin Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar
September 24, 2023

Berita Terkait

Nasional

Maqdir Sebut Uang Rp27 Miliar Milik Irwan Hermawan

August 18, 2023
Nasional

Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar dari Irwan Hermawan

July 13, 2023
Nasional

Menpora Dito Soal Pengembalian Dana Rp27 Miliar: Saya Tidak Tahu Menahu

July 13, 2023
Nasional

Johnny Plate: Pengadaan BTS Adalah Pelaksanaan Arahan Presiden Jokowi

July 4, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?