SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar dari Irwan Hermawan
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar dari Irwan Hermawan
Nasional

Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar dari Irwan Hermawan

Bustami Published July 13, 2023
Share
Maqdir Ismail membawa uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27miliar milik tersangka Irwan Hermawan ke Kejagung RI Jakarta, Kamis (13/7/2023)
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan pihaknya telah menerima uang senilai 1,8 juta USD atau setara Rp27 miliar dari Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, namun masih didalami status dari uang tersebut.

Menurut Kuntadi, status hukum uang Rp27 miliar tersebut belum jelas, apakah sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.

“Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis.

Baca Juga  Kejagung Nyatakan Banding Terhadap Ferdy Sambo Dkk

Kuntadi menjelaskan, pihaknya perlu mendudukkan status hukum uang tersebut, karena perlakuan dan dampak hukumnya berbeda-beda apakah uang penyerahan, temuan atau alat bukti.

Oleh karena itu pihaknya meminta keterangan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan untuk menggali asal-usul uang tersebut.

“Tanpa kejelasan asal-usul, kaitannya dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukkan dengan begitu saja,” kata Kuntadi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail hari ini, lanjut Kuntadi, pihaknya mendapatkan informasi uang 1,8 juta USD tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S.

“Bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S, tapi latar belakang dan hasilnya antara lain bahwa kata dia sampai hari ini kami tidak tahu,” kata Kuntadi.

Baca Juga  Kejagung Panggil Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Untuk itu, kata Kuntadi, pihaknya pun melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail di Kemang untuk mencari alat bukti terkait siapa pihak yang telah menyerahkan uang tersebut.

Sementara itu, Maqdir Ismail ditemui usai pemeriksaan dan penyerahan uang Rp27 miliar tersebut mengatakan penyerahan uang tersebut sebagai itikad baik kliennya Irwan Hermawan dalam membuat terang perkara mega korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Ia menyebut, uang yang ia serahkan senilai 1,8 juta USD bila dikonversi dengan kurs rupiah Rp15 ribu lebih dari Rp27 miliar nominalnya.

Uang tersebut, lanjut Maqdir diterima oleh pihaknya dari pihak yang berniat untuk membantu kliennya Irwan Hermawan dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Baca Juga  Kejagung Bidik Kasus Baru di BUMN Sektor Keuangan

“Orang itu tidak menyebut sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” kata Maqdir.

TAGGED: Irwan Hermawan, Kejagung RI, Korupsi BTS, Maqdir Ismail
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menpora Dito Soal Pengembalian Dana Rp27 Miliar: Saya Tidak Tahu Menahu
Next Article Bareskrim Panggil Lucky Hakim Terkait Al Zaytun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
PDIP: Nyaris Mustahil Ganjar Jadi Cawapres
September 22, 2023
NasionalHeadline
Kiai dan Santri di Pasuruan Titipkan Harapan Besar kepada Ganjar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies Hadiri Apel PKS dan Resmikan Posko Pemenangan di Makassar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies-Muhaimin Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar
September 24, 2023

Berita Terkait

Nasional

Kejagung Pertimbangkan Gelar Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta

August 18, 2023
Nasional

Maqdir Sebut Uang Rp27 Miliar Milik Irwan Hermawan

August 18, 2023
Nasional

Kejagung Tetapkan Anggota DPR Ismail Thomas Tersangka Kasus Tambang

August 15, 2023
NasionalHeadline

Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan Oleh Kejagung Selama 12 Jam Lebih

July 24, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?