SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
Nasional

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G

Bustami Published October 15, 2023
Share
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G.

“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Penyidik Jampidsus Kejagung menangkap SR pada Sabtu (14/10). Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman SR di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Anggota DPR Ismail Thomas Tersangka Kasus Tambang

Ia ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

“Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

SR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober–November 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kesehatan SR dan yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Baca Juga  Presiden Jokowi Minta Proyek Menara BTS Dilanjutkan

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa SR disangka telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp40 miliar.

Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari tersangka Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), melalui tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP).

Atas perbuatannya itu, SR disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (An)

TAGGED: Kejagung RI, Korupsi BTS, Sadikin Rusli
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KPAI Desak Kominfo dan Polri Blokir Game Online Berunsur Judi
Next Article Ribuan Personel Amankan Sidang Usia Capres-Cawapres di MK
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

NasionalHeadline
KPU Umumkan 11 Panelis Untuk Debat Perdana Pilpres 2024
December 9, 2023
HeadlineNasional
Mahfud MD Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim
December 8, 2023
Internasional
Turki Desak Aksi Kolektif Dunia Tuntut Israel Tanggung Jawab di Gaza
December 9, 2023

Berita Terkait

Nasional

Kejagung Sita Uang dan Aset Terkait Achsanul Qosasi

November 14, 2023
HeadlineNasional

Divonis 15 Tahuh Penjara, Johnny G Plate Nyatakan Banding

November 8, 2023
NasionalHeadline

Kejagung Kumpulkan Bukti Usut Pihak Lain Terlibat Korupsi BTS

November 6, 2023
HeadlineNasional

Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi

November 3, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?