SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Ganjar-Mahfud Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres di KPU RI
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Ganjar-Mahfud Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres di KPU RI
HeadlineNasional

Ganjar-Mahfud Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres di KPU RI

Bustami Published October 19, 2023
Share
Pasangan bakal capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftar calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis.

Sekitar pukul 13.10 WIB, Ganjar-Mahfud secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruangan utama Kantor KPU RI.

Bakal pasangan calon Ganjar-Mahfud memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Asrjad Raajid.

Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan capres dan cawapres kedua yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di hari pertama pendaftaran, Kamis..

Baca Juga  Mahfud MD: Saya Jadi Bakal Cawapres Tidak Keluar Uang Sepeser Pun

Sebelum ke KPU, Ganjar-Mahfud menyapa para pendukung dan menyampaikan orasi di Tugu Proklamasi, Jakarta.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (An)

TAGGED: Ganjar-Mahfud
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kirab Budaya Kawal Ganjar-Mahfud Mendaftar ke KPU RI
Next Article Ratusan Pengacara Bertoga Kawal Pendaftaran Anies-Muhaimin ke KPU
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
November 30, 2023
NasionalHeadline
KPK Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri
November 29, 2023
Nasional
Bareskrim Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU
November 29, 2023
Nasional
Prabowo dan Anwar Ibrahim Diskusi Kerja Sama Pertahanan di Putrajaya
November 30, 2023
Nasional
IPW Desak Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Kasus Aiman
December 1, 2023

Berita Terkait

Nasional

Ganjar Mulai Kampanye dari Papua dan Mahfud dari Aceh

November 27, 2023
Nasional

Ganjar Temua Wapres Ke-11 RI Boediono

November 24, 2023
Nasional

Ganjar: Relawan Harus Gotong Royong Demi “Hattrick” Pilpres

November 23, 2023
Nasional

Mahfud Bertemu FX Rudy Bicarakan Pilpres

November 14, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?