SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Anies-Muhaimin Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres ke KPU
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Anies-Muhaimin Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres ke KPU
HeadlineNasional

Anies-Muhaimin Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres ke KPU

Bustami 19 October 2023
Share
Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftar ke KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Bakal pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis.

Sekitar pukul 10.13 WIB, Anies-Muhaimin secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruangan utama Kantor KPU RI. Dari dalam ruangan itu terdengar teriakan “Amin” yang cukup keras hingga terdengar dari luar ruangan.

Anies-Muhaimin memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid.

Anies-Muhaimin menjadi bakal pasangan capres dan cawapres yang pertama kali mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024, Kamis.

Baca Juga  Mahfud MD Minta Doa Restu Mantan Gubernur Jabar Solihin GP

KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

TAGGED:Anies-MuhaiminKPUPilpres 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Surya Paloh Akan Berikan Motivasi Sebelum Antar Anies-Muhaimin ke KPU
Next Article Anies Sampaikan Orasi Kebangsaan Usai Daftar ke KPU
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

KPU: Suara Yang Masuk dari Seluruh Indonesia Sebesar 97,85 Persen

29 November 2024
NasionalHeadline

KPU Tetapkan Delapan Parpol Peroleh Kursi DPR Periode 2024-2029

25 August 2024
NasionalHeadline

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

24 April 2024
HeadlineNasional

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

22 April 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?