SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Cari Alat Bukti Tambahan
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Cari Alat Bukti Tambahan
Nasional

Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Cari Alat Bukti Tambahan

Bustami 4 August 2023
Share
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah beberapa wilayah di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu guna mencari alat bukti tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Perkembangan hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, dan di-backup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

“Saat ini masih dalam pelaksanaan, seperti laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai pukul 14.00 WIB kami laksanakan penggeledahan,” kata Djuhandhani.

Baca Juga  Bareskrim Panggil Lucky Hakim Terkait Al Zaytun

Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu mengemukakan bahwa polisi menggeledah tempat tersebut karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun seperti video yang beredar di tengah masyarakat.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.

“Semoga dengan penggeledahan ini kami mendapatkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan penyidikan,” ujar Djuhandhani.

Terkait dengan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik sebelumnya berupa alat bukti yang diserahkan oleh pelapor seperti video, tangkapan layar, dan beberapa foto, termasuk menyita akun yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.

Penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada tanggal 1 Agustus, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan mulai 2 Agustus.

Baca Juga  Bareskrim Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang

Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut. Akan tetapi, pihaknya memutuskan tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan alasan subjektif penyidik, yakni ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, tersangka tidak kooperatif, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

“Benar itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penahanan. Namun, penyidik dengan pertimbangkan yang kemarin disampaikan kami tetap lakukan penahanan. Surat bukan ditolak, melainkan tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” kata Djuhandhani.

TAGGED:Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo PuroPanji Gumilang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jokowi: Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Urusan Yudikatif
Next Article Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Yayasan

2 November 2023
Nasional

Kejagung Pertimbangkan Gelar Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta

18 August 2023
Nasional

MUI Apresiasi Polri Tersangkakan Panji Gumilang

2 August 2023
HeadlineNasional

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditangkap

1 August 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?