SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham
NasionalHeadline

Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham

Bustami 12 May 2023
Share
Archi Bella, keponakan Wamenkumham didampingi pengacaranya memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Archi Bella, tersangka kasus pencemaran nama baik, yang merupakan keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkuham) Edward Omar Sharif Hiariej.

“Benar, tersangka AB (ditahan) dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” kata Vivid dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.

Archi Bella disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga  Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditangkap

“Telah ditahan mulai hari ini, Kamis, 11 Mei 2023,” katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, Archi Bella didampingi tim pengacaranya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis pukul 10.00 WIB.

Slamet Yuono, pengacara Archi Bella, menyebut kliennya telah dikriminalisasi, disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Yang dia sayangkan karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo.

“Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan,” kata Slamet.

Baca Juga  Bareskrim: Penyidik Periksa Wulan Guritno Selama 5 jam

Slamet menyatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada Presiden, Menkopolhukam, DPR RI, dan instansi terkait lainnya supaya bisa memfasilitasi agar perkara kliennya bisa selesai dengan baik.

“Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah istilahnya tadi yang disampaikan, ini gajah lawan semut. Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kami buktikan di persidangan jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas,” ujar Slamet.

Archi Bella dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, selaku pamannya. Lapoean awalnya di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Laporan tersebut karena sang keponakan kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

TAGGED:Bareskrim PolriPencemaran Nama BaikUU ITE
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi PT GTS
Next Article PDIP: Visi-misi Ganjar Soroti Diplomasi Luar Negeri dan Pertahanan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Olahraga

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar Terkait Judi Online

9 November 2024
Nasional

Jokowi Teken Berlakunya UU ITE Hasil Revisi Kedua

4 January 2024
Nasional

Bareskrim Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU

29 November 2023
NasionalHeadline

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Yayasan

2 November 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?