SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Cak Imin Lakukan Tes Kesehatan Sebagai Syarat Cawapres
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Cak Imin Lakukan Tes Kesehatan Sebagai Syarat Cawapres
Nasional

Cak Imin Lakukan Tes Kesehatan Sebagai Syarat Cawapres

Bustami 13 October 2023
Share
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar melakukan tes kesehatan sebagai syarat pendaftaran bakal calon wakil presiden ke KPU RI di RSUP Fatmawati Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/10/2023)
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melakukan tes kesehatan secara mandiri sebagai syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Hari ini, (untuk) memenuhi syarat surat kesehatan dari rumah sakit, untuk saya daftarkan di tanggal 19 Oktober bersama Mas Anies,” kata Muhaimin di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta, Jumat.

Muhaimin merupakan bakal cawapres pendamping Anies Baswedan yang diusung oleh PKB, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Muhaimin menjelaskan tes kesehatan yang dijalaninya itu mulai dari pemeriksaan darah, cek urine, tes kesehatan fisik, foto toraks, dan psikotes berupa wawancara.

Baca Juga  Ganjar Pranowo: Pesan Bu Mega Jangan Lupa Mampir PPP

“Kita tunggu hasil semua itu, sehingga bisa tahu perkembangan kesehatan saya. Sejauh ini, alhamdulillah baik,” katanya.

Dia menambahkan bahwa semua persyaratan administrasi untuk pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin sudah lengkap.

“Insyaallah lengkap semua. Semua administrasi udah kami siapkan,” imbuhnya.

KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga  Ahli dari Pihak AMIN Sebut KPU Melanggar Asas dan Prinsip Pemilu

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

TAGGED:Anies-MuhaiminMuhaimin IskandarPilpres 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ajudan Ketua KPK Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Pemerasan
Next Article KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Faisol Riza Tepis Kabar Direstui Muhaimin Jadi Ketum PKB

21 August 2024
Nasional

Muhaimin Minta Anies dan Kaesang Mendaftar Lewat PKB

6 June 2024
HeadlineNasional

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

22 April 2024
NasionalHeadline

AHY Berharap Masyarakat Bersatu Usai MK bacakan putusan PHPU Pilpres

21 April 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?