SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Ketua MA Dorong Kades dan Lurah Jadi “Non-Litigation Peacemaker”
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Ketua MA Dorong Kades dan Lurah Jadi “Non-Litigation Peacemaker”
NasionalHeadline

Ketua MA Dorong Kades dan Lurah Jadi “Non-Litigation Peacemaker”

Bustami 2 June 2023
Share
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin memberi sambutan pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mendorong kepala desa (kades) dan lurah menjadi non-litigation peacemaker atau juru damai untuk menyelesaikan permasalahan antarwarga di wilayahnya.

Syarifuddin dalam sambutannya pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis (1/6), mengatakan bahwa kades dan lurah memiliki peran yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga.

“Kepala desa atau lurah pada umumnya adalah orang yang disegani dan ditokohkan, sehingga jika terjadi persoalan maka seorang kepala desa atau lurah dapat menjadi penengah yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar permasalahannya,” kata dia.

Menurut Syarifuddin, penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah melebarnya konflik secara lebih luas.

Baca Juga  MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Selain itu, lanjut dia, keberhasilan para kepala desa atau lurah dalam mendamaikan warganya yang terlibat konflik juga akan menurunkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.

“Jika jumlah perkara ke pengadilan berkurang, khususnya untuk perkara pidana, maka secara tidak langsung juga akan menurunkan jumlah warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Syarifuddin mengatakan kades atau lurah dapat menggunakan mekanisme yang lebih fleksibel dalam penyelesaian permasalahan warga karena tidak terikat pada hukum acara, sebagaimana penyelesaian sengketa di pengadilan.

Ia memberi contoh Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat dan Bale Mediasi di Nusa Tenggara Barat. Menurut dia, kedua lembaga lokal tersebut bisa menjadi juru damai untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat tanpa perlu berlanjut ke pengadilan.

Baca Juga  Jokowi serukan Komisi Yudisial Perkuat Sinergi dengan Mahkamah Agung

“Maka diharapkan peran-peran juru damai di lingkungan masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasional, sehingga dapat menjaring permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa peran kades atau lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat selaras dengan peran seorang mediator.

Hal tersebut karena kades atau lurah berada pada posisi pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pria yang sedang bersengketa.

Oleh karena itu, Syarifuddin menilai kades dan lurah perlu mendapat pendidikan dan pelatihan proses mediasi dan pendampingan hukum.

Dia menambahkan, keberhasilan para kades dan lurah sebagai juru damai dalam meredam konflik di masyarakat juga akan meningkatkan rasa aman dan nyaman.

Baca Juga  KPK Panggil Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara

“Sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi di Indonesia,” kata Syarifuddin.

TAGGED:desaMahkamah Agung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mahfud MD Ajak Sukseskan Pemilu 2024 Sebagai Perwujudan Nilai Pancasila
Next Article Ganjar: Saya Ingin Anak Muda Perempuan Tidak Menikah Dini
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi MA

5 September 2024
HeadlineNasional

Paripurna DPR Setujui RUU Desa, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

28 March 2024
HeadlineNasional

Polisi Kerahkan Ribuan Personel Jaga Aksi Bersama Desa di DPR

31 January 2024
Nasional

MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

8 August 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?