SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK Panggil Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > KPK Panggil Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara
NasionalHeadline

KPK Panggil Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara

Bustami 12 December 2022
Share
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA yang menjerat tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

“Hari ini, Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS di Kantor KPK RI, Jakarta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Selain Hasbi, tambah dia, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni wiraswasta Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, pada Kamis (8/12), KPK telah menahan Gazalba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Penahanan dilakukan setelah KPK memanggil Gazalba untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga  Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selain Gazalba, dalam kesempatan yang sama, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca Juga  KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

TAGGED:Ali FikriKPKMahkamah Agung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sam Bankman Fried pentolan FTX yang gulung tikar. Foto US Today FTX Gulung Tikar, Bankman Siapkan Bisnis Baru
Next Article Wamenkumham: Surat PBB Terkait KUHP Sangat Terlambat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasionalPolitik
Prabowo Nyatakan Kawasan Indonesia Penuh Damai di Tengah Konflik Dunia
29 June 2025
Internasional
Iran Tahu Dua Jam Sebelumnya Soal Serangan AS ke Fasilitas Nuklir
30 June 2025
NasionalHeadline
Khamenei: Trump Terlalu Besar-besarkan Dampak Serangan AS ke Iran
30 June 2025
NasionalInternasional
Menlu Sugiono: Penutupan Selat Hormuz Bisa Ganggu Suplai Minyak RI
30 June 2025
HeadlineNasional
Prabowo Bertolak ke Arab Saudi Bahas Isu Timur Tengah Hingga Kampung Haji
1 July 2025

Berita Terkait

HeadlineNasional

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

27 September 2024
Nasional

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi MA

5 September 2024
Nasional

KPK: Prabowo Subianto Punya Komitmen Kuat Dalam Pemberantasan Korupsi

3 September 2024
Nasional

KPK Geledah Kantor Pempov Jatim Terkait Penyidikan Dana Hibah

16 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?