SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan dengan Penumpang Audi
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan dengan Penumpang Audi
Nasional

Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan dengan Penumpang Audi

Bustami 31 January 2023
Share
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (depan) saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menjelaskan telah menahan Kompol D dalam kasus perselingkuhan.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” kata Fadil di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis Senin (30/1).

Baca Juga  Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Trunoyudo menjelaskan Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ucapnya.

Trunoyudo menambahkan pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Kompol D.

“Penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya terjadi kasus tabrak lari yang dialami seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini oleh mobil Audi berwarna hitam yang dikendarai N yang mengaku istri seorang polisi.

Pihak kepolisian menyebut bahwa mobil terkait bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.

TAGGED:PerselingkuhanPolisi DitahanPolisi Nakal
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Koalisi Masyarakat Sipil: Anggota KPUD Curang Tak Pantas Dipilih Lagi
Next Article Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pengujian KUHP
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Polri Tegaskan Bakal Pecat Oknum Terlibat Judi Online

21 June 2024
NasionalHeadline

Densus Belum Temukan Keterlibatan Bripka Reynaldi Prakoso dalam Terorisme

21 August 2023
Nasional

Polri Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap Irjen Teddy Minahasa

31 May 2023
HeadlineNasional

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

9 May 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?