SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK Periksa Staf Hasbi Hasan Terkait Relasi dengan Dadan Tri Yudianto
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > KPK Periksa Staf Hasbi Hasan Terkait Relasi dengan Dadan Tri Yudianto
Nasional

KPK Periksa Staf Hasbi Hasan Terkait Relasi dengan Dadan Tri Yudianto

Bustami 30 May 2023
Share
Hasbi Hasan
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang staf Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait relasi dengan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

“Saksi Tri Mulyani dan Lilis Suryani selaku staf Hasbi Hasan, para saksi dikonfirmasi pengetahuan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali juga mengatakan kedua saksi turut diperiksa penyidik lembaga antirasuah soal prosedur penerimaan tamu di Sekretariat Mahkamah Agung.

“Didalami terkait penjelasan tentang prosedur tamu di sekretariat MA,” ujarnya.

KPK juga telah memeriksa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (24/5).

Meski demikian, baik Hasbi maupun Dadan tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Baca Juga  KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

KPK hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait status keduanya dalam perkara tersebut.

Namun, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, gugatan Hasbi diajukan pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Dr. Hasbi Hasan, R.A., M.H., sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.

Namun, uraian tentang gugatan tersebut belum ditampilkan oleh laman tersebut.

Sementara itu, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga  MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

“Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.

Agenda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Hal tersebut, kata Ali, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Panggil Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara

Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dengan dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH). (An)

TAGGED:Hasbi HasanMahkamah Agung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kejagung Periksa Kasi Intelijen Bea Cukai Soetta Terkait Kasus Emas
Next Article Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi MA

5 September 2024
Nasional

MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

8 August 2023
HeadlineNasional

KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

12 July 2023
Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

10 July 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?