SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPU: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Titik Perbaikan Sistem ke Depan
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > KPU: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Titik Perbaikan Sistem ke Depan
HeadlineNasional

KPU: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Titik Perbaikan Sistem ke Depan

Bustami 4 July 2025
Share
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (paling kanan) dalam diskusi bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK yang digelar Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah harus menjadi titik perbaikan sistem pemilu nasional ke depan.

“Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” kata Afif saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK yang digelar Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Afif pun menyatakan lembaganya siap melaksanakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah tersebut sebab KPU telah berpengalaman menjalankan beragam model sistem pemilu dengan segala kompleksitasnya.

“Kami kerjakan semua, (pemilu) paling rumit se-Indonesia, sedunia, yang (tahun) 2019, 2024 dikerjakan kok,” ucapnya.

Baca Juga  KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 204.807.222 Pemilih

Namun pada aspek lainnya, dia meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Sebab, kata dia, seleksi penyelenggara pemilu selama ini dilakukan secara tidak serentak, bahkan masih ada pergantian penyelenggara pemilu jelang beberapa hari sebelum pemilu digelar.

“Ini yang kami sampaikan sejak tahun 2022 untuk melakukan keserentakan seleksi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah itu membawa dampak terdapat sejumlah persoalan

Dia menyebut hal itu di antaranya potensi meningkatnya biaya pemilu dan politik uang yang tinggi karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah.

Baca Juga  Bawaslu Minta KPU Revisi DCT Ikuti Putusan Keterwakilan Perempuan

“Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” kata Bagja dalam kesempatan yang sama.

TAGGED:KPUMochammad Afifuddinpemisahan pemiluPutusan MKRahmat Bagja
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pengurus Baru APKASI Siap Kawal Kebijakan Strategis Nasional
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

KPU: Suara Yang Masuk dari Seluruh Indonesia Sebesar 97,85 Persen

29 November 2024
NasionalHeadline

KPU Tetapkan Delapan Parpol Peroleh Kursi DPR Periode 2024-2029

25 August 2024
NasionalHeadline

DPR: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK Akan Berlaku

22 August 2024
Nasional

PDIP Sambut Baik Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

20 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?