SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mendagri Tito: Perppu Pemilu Tunggu UU Papua Barat Daya Diundangkan
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mendagri Tito: Perppu Pemilu Tunggu UU Papua Barat Daya Diundangkan
NasionalHeadline

Mendagri Tito: Perppu Pemilu Tunggu UU Papua Barat Daya Diundangkan

Bustami 5 December 2022
Share
Mendagri Tito Karnavian
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu baru diterbitkan setelah Undang-undang Papua Barat Daya resmi diundangkan.

“Perppu, kami masih menunggu Papua Barat daya dulu,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta Senin.

Hasil pengesahan UU Papua Barat Daya kata Mendagri baru dikirimkan minggu lalu oleh DPR, dan pemerintah berupaya mengundangkannya minggu ini.

Kalau Papua Barat daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, maka pemerintah menurut Tito segera akan melakukan lakukan pelantikan dan peresmian penjabat gubernur provinsi baru tersebut.

“Saat ini kan baru de jure, ketika de facto baru kami kemudian keluarkan Perppu Pemilu, kalau Perppu Pemilu-nya dibuat sekarang, nanti saat Papua Barat Daya diundangkan, masa Perppu lagi, dua kali Perppu jadinya,” kata Tito Karnavian.

Baca Juga  Mendagri Beberkan Langkah Antisipatif Bagi Pemda Hadapi El Nino

Menurut dia pengaturan regulasi pemilu itu cukup hanya dengan satu kali penerbitan Perppu saja. Dan, hal itu tergantung kecepatan UU Papua Barat Daya diundangkan.

“Tapi kan baru diterima minggu kemarin, sekarang lagi berproses, hari ini saya dengar akan ada rapat KL untuk melihat substansi, kalau substansinya kemudian sudah disepakati, maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi undang-undang,” ujarnya.

Setelah resmi menjadi undang-undang, maka Kemendagri akan melakukan proses penentuan penjabat gubernur, pelantikan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya.

“Begitu diresmikan baru Perppu keluar, Perppu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering, dengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR, sehingga substansinya paham,” kata dia.

Baca Juga  Mendagri Minta Kepala Daerah Berdayakan FKUB Jaga Toleransi

Substansi untuk pengaturan pemilu di empat DOB dan Ibu Kota Negara (IKN) pada Perppu intinya menurut Tito hanya dua poin, yang pertama mengakomodir yang empat DOB dan IKN, kaitan konsekuensinya pada pengaturan keterwakilan DPD, DPR RI, DPRD setempat.

Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tingkat badan ad hoc, serta soal keserempakan masa jabatan anggota KPU daerah.

TAGGED:Mendagri Tito KarnavianPemilu 20024Perppu
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jokowi ke Cianjur Tinjau Rekonstruksi dan Penyaluran Bantuan
Next Article Pemerintah Izinkan Liga 1 Dilanjutkan Tanpa Penonton
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Mendagri: Presiden Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah

3 February 2025
Nasional

Mendagri Tito Melantik Pj Gubernur Lampung

19 June 2024
Nasional

Mendagri: Pilkada Serentak Menyelaraskan Visi-Misi Pusat dan Daerah

4 June 2024
Nasional

Mendagri Tito Resmi Lantik Lima Penjabat Gubernur

17 May 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?