SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Menkeu: Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Rp349 Triliun dengan Menkopolhukam
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Menkeu: Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Rp349 Triliun dengan Menkopolhukam
Nasional

Menkeu: Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Rp349 Triliun dengan Menkopolhukam

Bustami 11 April 2023
Share
Menkeu Sri Mulyani
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun.

“Tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi IIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa.

Bendahara Negara ini menjelaskan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang diungkap Menko Polhukam sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan penghitungan agregat yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu.

Baca Juga  Menkeu: Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo

Transaksi agregrat tersebut berarti terdapat transaksi keluar-masuk atau debit-kredit, yang dalam proses akuntansi disebut double-triple accounting, sehingga jika dijumlahkan menjadi Rp349 triliun.

Adapun transaksi ini merupakan rekapitulasi dari 300 surat PPATK ke Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tugas dan fungsi Kemenkeu dalam periode tahun 2009-2023.

Sri Mulyani memerinci, surat itu terdiri dari 65 surat perusahaan atau korporasi senilai Rp253 triliun, 36 surat terkait perusahaan atau pihak lain sebesar Rp61 triliun, 64 surat terkait pegawai senilai Rp13 triliun, serta 135 surat terkait korporasi dan pegawai senilai Rp22 triliun.

Dari jumlah tersebut, terdapat 100 surat yang dikirim kepada APH sebanyak Rp74 triliun dan 200 surat kepada Kemenkeu senilai Rp275 triliun.

Baca Juga  Menko Mahfud Minta Sentra Gakkumdu Antisipasi Kecurangan Pemilu

Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, dirinya mengungkapkan sebanyak 186 surat telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai dari periode tahun 2009 hingga 2023.

“Sementara sebanyak sembilan surat ditindaklanjuti ke APH,” ucap Menkeu menambahkan.

Ia pun menyebutkan pihaknya bersama PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kerja sama tersebut bahkan telah dimuat di dalam Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dan PPATK, serta diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau biasa disebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun).

TAGGED:Mahfud MDSri Mulyani
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mendagri Minta Kepala Daerah Berdayakan FKUB Jaga Toleransi
Next Article Jokowi Bertemu dengan CEO Freeport-Mcmoran di istana
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Menkeu: Utang Indonesia Relatif Terjaga di Tengah Ketidakpastian Dunia

2 September 2024
Nasional

RAPBN 2025 Alokasikan Anggaran Subsidi dan Kompensasi Rp525 Triliun

16 August 2024
NasionalHeadline

Menkeu: Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo

5 August 2024
NasionalHeadline

Sri Mulyani: Program Makan Bergizi Penting Bagi Pertumbuhan Ekonomi

4 June 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?