SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Polda Metro Jaya Akan Tindak Lanjuti Laporan Pencabulan Mario Dandy
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Polda Metro Jaya Akan Tindak Lanjuti Laporan Pencabulan Mario Dandy
Nasional

Polda Metro Jaya Akan Tindak Lanjuti Laporan Pencabulan Mario Dandy

Bustami 9 May 2023
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, ” kata Trunoyudo di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya diberitakan Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Polda Metro Jaya.

“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya,” kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga  Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.

Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.

Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Mahfud MD: Penganiayaan Oleh Anak Pejabat DJP Harus Diproses Hukum

“Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, ” jelasnya.

Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (An)

TAGGED:Anak PejabatMario DandyPencabulanUU PA
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bawaslu Awasi Safari Politik Ganjar Pranowo
Next Article Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

15 August 2023
HeadlineNasional

Dokter: David Alami Luka Permanen di Saraf Otak

20 July 2023
HeadlineNasional

Mahfud MD: Penganiayaan Oleh Anak Pejabat DJP Harus Diproses Hukum

24 February 2023
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?