SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sempat Teriak dan Ngamuk di Kejari Serang
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Lifestyle > Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sempat Teriak dan Ngamuk di Kejari Serang
Lifestyle

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sempat Teriak dan Ngamuk di Kejari Serang

Bustami Published October 26, 2022
Share
Nikita Mirzani
SHARE

Serang, Sayangi.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani berteriak dan mengamuk saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (rutan) Serang.

Nikita Mirzani ditemani oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaan Negeri Serang.

Saat akan dibawa ke dalam mobil tahanan itulah, Nikita Mirzani teriak dan menolak untuk ditahan.

“Enggak mau (ditahan)! Siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa, Bang?!” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga  Meski Hujan, Penonton Antusias Saksikan Plain White T's di Ancol

“Berapa kalian dibayar?! Enggak mau, enggak mau (ditahan)! Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,” sambungnya.

Perempuan 36 tahun itu bahkan mengatakan bahwa jaksa tidak memiliki hati karena memperlakukannya seperti seorang penjahat.

“Kalian pikir saya penjahat?!” sergah artis yang kerap dipanggil dengan sebutan Nyai ini.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.

Nikita Mirzani ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun dan agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

TAGGED: Artis, Artis Kontroversial, Nikita Mirzani, Pencemaran Nama Baik, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Keterangan Pers Menteri Komunikasi dan Informatika, 12 September 2022
Next Article Kongres Pemuda Nasional 2022 Hasilkan Manifesto Pemuda Indonesia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

NasionalHeadline
Menag: Perayaan Nyepi Jadi Momentum Untuk Kontemplasi Tata Laku Hidup
March 22, 2023
Nasional
Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR
March 21, 2023
Nasional
Komisi XI DPR Setujui Perry Warjiyo Jabat Kembali Gubernur BI
March 20, 2023
HeadlineNasional
DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
March 21, 2023
Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Kamis
March 22, 2023

Berita Terkait

Lifestyle

Netflix Raih Banyak Kemenangan di Oscar 2023

March 13, 2023
LifestyleNasional

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Konser Westlife di BSD

February 9, 2023
Lifestyle

Negosiasi-Mediasi Dapat Selesaikan Sengketa Medis Pasien Versus Tenaga Kesehatan

January 22, 2023
LifestyleHeadline

CEO Netflix Reed Hastings Mengundurkan Diri

January 20, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?