SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: DPR Segera Proses Pengusulan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > DPR Segera Proses Pengusulan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI
NasionalPolitik

DPR Segera Proses Pengusulan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI

Bustami Published November 28, 2022
Share
Laksamana Yudo Margono
SHARE

Jakarta, Sayangi.com- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan segera memproses mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sebelum institusinya memasuki masa reses pada tanggal 15 Desember 2022.

“Secepatnya akan diproses sebelum penutupan Masa Sidang pada tanggal 15 Desember 2022,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan setelah Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono disampaikan pemerintah, maka ada mekanisme yang dilakukan DPR.

Menurut dia, Pasal 13 ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR.

Baca Juga  PDIP Bela Puan Setelah Dilaporkan ke MKD Soal Kode ETIK

“Karena itu masih ada 17 hari untuk memproses sebelum masa reses,” ujarnya.

Puan menjelaskan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim), Rapat Badan Musyawarah (Bamus), lalu menugaskan Komisi I DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.

Menurut dia, biasanya Komisi I DPR juga melakukan kunjungan ke kediaman calon Panglima TNI untuk mengenal lebih dalam terkait sosok calon.

“DPR masih ada waktu yang cukup untuk laksanakan semua mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sesuai undang-undang. Semua prosedur dan persyaratan tidak ada yang terlewati,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno menyampaikan terima kasih atas komitmen DPR RI untuk segera memproses Surpres calon Panglima TNI sebelum masa reses tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga  Laksamana Yudo Akan Lanjutkan Program Jenderal Andika

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surpres terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono. Surpres tersebut diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

TAGGED: DPR RI, Laksamana Yudo Margono, Panglima TNI, Puan Maharani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kapolri: Heli Polairud Hilang Kontak Dalam Kondisi Cuaca Buruk
Next Article Nia Ramadhani Luncurkan Novel “Cerita Ade” di Lokasi Rehabilitasi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
Gus Yahya Larang Siapapun Berpolitik Atas Nama NU
May 25, 2023
Nasional
Mendagri Tito: Penyelundup Senjata Api Bisa Dihukum Mati
May 25, 2023
Nasional
Sarwono Kusumaatmadja Meninggal Dunia di Malaysia
May 26, 2023
Nasional
Novel: Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Saat Ini
May 25, 2023
Nasional
Firli Bahuri Siap Pimpin KPK Hingga 2024
May 26, 2023

Berita Terkait

Nasional

Panglima TNI Evaluasi Operasi SAR Pilot Susi Air di Papua

April 17, 2023
NasionalHeadline

DPR Setujui Perpu Pemilu Jadi Undang-undang

April 4, 2023
HeadlineNasional

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

March 21, 2023
Nasional

Ketua DPR: Perlu Politik Hukum Sikapi Putusan Terkait Penundaan Pemilu

March 14, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?