SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mahfud MD Anggap Gugatan Ferdy Sambo Hanya Gimik
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mahfud MD Anggap Gugatan Ferdy Sambo Hanya Gimik
NasionalPolitik

Mahfud MD Anggap Gugatan Ferdy Sambo Hanya Gimik

Bustami Published December 30, 2022
Share
Menkopolhukam Mahfud MD
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya hanya gimik.

“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Ia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Mahfud pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.

Baca Juga  Mahfud MD Ungkap Temuan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” ungkap Mahfud.

Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.

“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” jelas Mahfud.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.

Baca Juga  Mahfud di UGM: Lebih Baik Punya DPR dan Parpol Meskipun Jelek

Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

TAGGED: Ferdy Sambo, Mahfud MD, PTUN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Next Article Pemerintah Resmi Mencabut Kebijakan PPKM
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
Gus Yahya Larang Siapapun Berpolitik Atas Nama NU
May 25, 2023
Nasional
Mendagri Tito: Penyelundup Senjata Api Bisa Dihukum Mati
May 25, 2023
Nasional
Sarwono Kusumaatmadja Meninggal Dunia di Malaysia
May 26, 2023
Nasional
Novel: Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Saat Ini
May 25, 2023
Nasional
Firli Bahuri Siap Pimpin KPK Hingga 2024
May 26, 2023

Berita Terkait

Nasional

Presiden Jokowi Minta Proyek Menara BTS Dilanjutkan

May 22, 2023
Nasional

Mahfud MD Cermati dan Kawal Kasus Johnny G Plate

May 18, 2023
Nasional

Mahfud: ASEAN Akan Deklarasikan Pemberantasan Perdagangan Manusia

May 9, 2023
Nasional

Mahfud Sudah Setor Nama-nama Pelaku TPPO ke Bareskrim Polri

May 4, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?