SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK: Lukas Enembe Kooperatif Saat Ditangkap
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > KPK: Lukas Enembe Kooperatif Saat Ditangkap
HeadlineNasional

KPK: Lukas Enembe Kooperatif Saat Ditangkap

Bustami Published January 10, 2023
Share
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) kooperatif saat ditangkap oleh tim penyidik di Kota Jayapura, Papua, Selasa.

“Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua, dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa sore.

Saat ini, kata dia, tersangka Lukas Enembe dalam proses perjalanan menuju Gedung Merah Putih, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

“Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali,” ucap dia.

KPK, kata Ali, juga menegaskan bahwa penyidikan kasus yang menjerat Lukas Enembe sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum.

“Tidak ada kepentingan lain tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangka pun juga kami penuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga  KPK Panggil Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Baca Juga  Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

TAGGED: KPK, Lukas Enembe
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Megawati Serahkan Nasi Tumpeng kepada Jokowi
Next Article Gunung Marapi di Sumatera Barat Erupsi Setinggi 800 Meter
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
Muhaimin: Seluruh Syarat Pendaftaran AMIN Sudah Lengkap
October 1, 2023
HeadlineNasional
Guntur Soekarno Usul Jokowi Jadi Ketum PDIP, Ini Tanggapan Sekjen
September 30, 2023
NasionalHeadline
Prabowo Gabung Pemerintahan Jokowi Karena Tidak Mau Diadu Domba
September 30, 2023
HeadlineNasional
Presiden Resmikan Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung
October 2, 2023
LifestyleNasional
Bareskrim Polri Periksa Amanda Manopo Terkait Judi Online
October 2, 2023

Berita Terkait

Nasional

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Rekeningnya Dibuka

September 27, 2023
Nasional

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

September 13, 2023
Nasional

KPK Geledah Rumah di Gorontalo Terkait Korupsi di Kemenaker

August 29, 2023
NasionalHeadline

KPK Usut Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe

August 23, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?