SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Wapres: Aneh Bila Ada Larangan Penggunaan Jilbab Bagi Pramugari
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Wapres: Aneh Bila Ada Larangan Penggunaan Jilbab Bagi Pramugari
Nasional

Wapres: Aneh Bila Ada Larangan Penggunaan Jilbab Bagi Pramugari

Bustami Published February 4, 2023
Share
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
SHARE

Yogyakarta, Sayangi.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut aneh terkait informasi yang mengatakan adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas.

Bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka larangan itu tidak relevan.

“Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Sabtu.

Sebelumnya maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan bagi pramugari Muslim mengenakan jilbab.

Baca Juga  Mahfud MD: Penganiayaan Oleh Anak Pejabat DJP Harus Diproses Hukum

Andre mengatakan banyak pramugari Muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, namun mereka harus mencopot jilbab-nya ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.

“Mengenai masalah jilbab, saya kira perlu dicek ya apa betul, sebab sampai sekarang ini nggak ada larangan berjilbab itu nggak ada,” ungkap Wapres.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu pun menilai aneh jika masih ada institusi yang melarang penggunaan jilbab.

“Bukan lagi di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, dimana mana boleh,” tambah Wapres.

Diketahui sejak Mei 2015, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab.

Baca Juga  Jokowi-Ma'ruf Amin Ucapkan Selamat Isra Mi'raj

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

TAGGED: Jilbab, Wapres Ma'ruf Amin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menhan Prabowo Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Turki
Next Article Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Meninggal di Dubai
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

NasionalHeadline
Menag: Perayaan Nyepi Jadi Momentum Untuk Kontemplasi Tata Laku Hidup
March 22, 2023
Nasional
Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR
March 21, 2023
Nasional
Komisi XI DPR Setujui Perry Warjiyo Jabat Kembali Gubernur BI
March 20, 2023
HeadlineNasional
DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
March 21, 2023
Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Kamis
March 22, 2023

Berita Terkait

NasionalHeadline

Mahfud MD Siap Klarifikasi Rp349 Triliun kepada DPR

March 25, 2023
Nasional

Polisi Tangkap 15 Remaja Hendak Perang Sarung di Jagakarsa

March 25, 2023
Nasional

Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan

March 25, 2023
HeadlineNasional

Menhub Ingatkan Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Berlebihan

March 24, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?