SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mendag Sebut Beli MinyaKita Tak Perlu KTP
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mendag Sebut Beli MinyaKita Tak Perlu KTP
Nasional

Mendag Sebut Beli MinyaKita Tak Perlu KTP

Bustami Published February 10, 2023
Share
Zulkifli Hasan
SHARE

Bekasi, Sayangi.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

“Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup,” ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Zulkifli memastikan bahwa penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong,” katanya.

Baca Juga  KPU Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Ulang Terhadap Partai Ummat

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain,” ujar Kasan.

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). (An)

TAGGED: Minyak Goreng, Minyak Kita, Zulkifli Hasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Next Article Menhan Lepas Bantuan Logistik Untuk Korban Gempa Turki
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

NasionalHeadline
Menag: Perayaan Nyepi Jadi Momentum Untuk Kontemplasi Tata Laku Hidup
March 22, 2023
Nasional
Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR
March 21, 2023
Nasional
Komisi XI DPR Setujui Perry Warjiyo Jabat Kembali Gubernur BI
March 20, 2023
HeadlineNasional
DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
March 21, 2023
Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Kamis
March 22, 2023

Berita Terkait

NasionalHeadline

Mahfud MD Siap Klarifikasi Rp349 Triliun kepada DPR

March 25, 2023
Nasional

Polisi Tangkap 15 Remaja Hendak Perang Sarung di Jagakarsa

March 25, 2023
Nasional

Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan

March 25, 2023
HeadlineNasional

Menhub Ingatkan Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Berlebihan

March 24, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?