SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Merit System Polri Dinilai Belum Berjalan Benar
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Merit System Polri Dinilai Belum Berjalan Benar
Nasional

Merit System Polri Dinilai Belum Berjalan Benar

Bustami Published June 9, 2023
Share
Reza Indragiri Amriel
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reza Indragiri Amriel mengatakan kasus Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara dan Bripka Andry dengan Kompol Petrus Hottime Sima mengindikasikan adanya sistem mutasi dan pengembangan karir (manajemen SDM) pada institusi Polri yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Merit system terkesan dikesampingkan,” kata Reza dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pakar psikologi forensik itu menelaah kasus Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau yang keberatan dimutasi ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru, karena sudah menyetorkan sejumlah uang kepada atasannya Kompol Petrus Hottime Sima, yang viral di masyarakat.

Kasus ini, kata Reza, mengingatkan dirinya pada bukti obrolan secara daring (chat) antara Irjen Pol Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara, saat memerintahkan untuk menukar barang bukti narkoba dengan tawas.

Baca Juga  Polri Hadirkan Delapan Saksi di Sidang Etik Bharada Eliezer

Dalam chat WhatsApp itu, lanjut Reza, Irjen Teddy Minahasa mengirim chat kepada Dody Prawiranegara disertai dengan emoji. “Tukar sabu dengan trawas ???? (buat bonus anggota)” tulis chat Teddy Minahasa.

Pesan itu dibalas oleh Dody Prawiranegara “Siap, tidak berani ????????????”

Menurut Reza, pesan antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara tidak cukup dimaknai berdasarkan kata yang tercantum di dalam WA-nya. Emoji juga harus diperhatikan karena memberikan emosi dan konteks yang bertolak belakang dengan kata.

“Gaya bahasa menjadi penting dipahami. Alhasil, pesan TM (Teddy Minahasa) bukan merupakan perintah, melainkan bernuansa senda gurau, sindiran, dan sejenisnya,” ujar Reza.

Sedangkan pada kasus Bripka Andry dan Kompol Petrus, pemaknaan terhadap kata sudah mencukupi karena tidak ada emoji, apalagi emoji yang menghadirkan emosi dan konteks yang bertentangan.

Baca Juga  SETARA Institute Ingatkan Tantangan Polri Pada Tahun Politik

“Jadi, komunikasi Andry-Petrus dapat dipahami sepenuhnya sebagai perintah dan kepatuhan,” kata Reza.

Tidak hanya itu, kata Reza, pemaknaan lagi dari chat Teddy Minahasa-Dody Prawiranegara merespon dengan menolak. Sehingga, setelah WhatsApp Doddy Prawirwanegara tersebut, semakin menegaskan pemaknaan bahwa tidak terjadi penukaran sabu dengan trawas.

Sebaliknya, Andry dan Petrus berkomunikasi secara linear. Yang satu memberikan instruksi, yang lain mematuhi. Karena linear, maka patut diduga kuat bahwa selanjutnya terjadi perbuatan pidana sebagaimana yang diinstruksikan.

“Karena diklaim sudah terjadi penyetoran dana, maka perlu dicek seluk-beluk penyerahan dana tersebut,” ujar Reza.

Pemaknaan lainnya yang diungkap Reza pada kasus Teddy Minahasa-Dody Prawiranegara, bahwa Doddy disebut-sebut menjual sabu sebagai cara untuk memperoleh modal dalam rangka “menembak mabes” (suap-red) agar kariernya bisa terjamin.

Baca Juga  Polri Turunkan 148.884 Personel pada Operasi Ketupat 2023

Kemudian, kasus Andry-Petrus terungkap setelah seorang bawahan dimutasi betapapun sudah setor uang ke atasan.

Dari kedua kasus ini, kata Reza, mengindikasikan merit system Polri terkesan dikesampingkan. Justru faktor-faktor x, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yang lebih mempengaruhi perjalanan karir personel. “Wajarlah jika personel merasa diperlakukan tidak secara profesional,” papar Reza.

Reza menambahkan, dari kedua kasus ini berdasarkan dimensi individu, patut ditelaah alasan-alasan personel kepolisian sampai mengait-ngaitkan karir dengan “pelicin”.

Pertama, corruption by greed (korupsi karena kerakusan). Personel tidak sabar, sehingga memanfaatkan uang untuk mengintervensi sistem guna mempercepat karirnya.

“Kedua, corruption by system (korupsi karena sistem lemah). Personel menyogok karena tidak tersedia jalan lain guna mengamankan karirnya. Sistem lembagalah, bukan si personel, titik awal terjadinya korupsi,” pungkas Reza.

TAGGED: Merit System, Polri, Reza Indragiri Amriel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Megawati dan Hary Tanoe Teken Kerja Sama Politik Pemilu 2024
Next Article Mahfud MD: Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Segera Diterbitkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
PDIP: Nyaris Mustahil Ganjar Jadi Cawapres
September 22, 2023
HeadlineNasional
Anies-Muhaimin Perkenalkan BAJA AMIN Pengganti Tim 8
September 22, 2023
NasionalHeadline
Kiai dan Santri di Pasuruan Titipkan Harapan Besar kepada Ganjar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies Hadiri Apel PKS dan Resmikan Posko Pemenangan di Makassar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies-Muhaimin Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar
September 24, 2023

Berita Terkait

Nasional

Mahfud MD Minta Polri Patuhi Instruksi Presiden Untuk Tetap Solid

August 21, 2023
HeadlineNasional

Polri Bentuk Satgas Operasi Mantap Brata 2023-2024

July 21, 2023
Nasional

SETARA Institute Ingatkan Tantangan Polri Pada Tahun Politik

July 5, 2023
HeadlineNasional

Jokowi Ingatkan Polri Jangan Hanya Tajam ke Bawah Tapi Tumpul ke Atas

July 1, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?