SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mahfud MD Minta KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pungli di Rutan KPK
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mahfud MD Minta KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pungli di Rutan KPK
Nasional

Mahfud MD Minta KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pungli di Rutan KPK

Bustami Published June 21, 2023
Share
Menkopolhukam Mahfud MD
SHARE

Balikpapan, Sayangi.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar(pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.

Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp4 miliar.

Sebelumnya Menko Polhukam berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam. Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.

Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

Baca Juga  Mahfud MD Beri Tanggapan Soal Pertemuan dengan Ganjar

Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.

Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.

TAGGED: Mahfud MD, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Puan: RUU Kesehatan Akan Diparipurnakan Pada Masa Persidangan Saat Ini
Next Article Menpan RB Minta Pemda Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
PDIP: Nyaris Mustahil Ganjar Jadi Cawapres
September 22, 2023
HeadlineNasional
Anies-Muhaimin Perkenalkan BAJA AMIN Pengganti Tim 8
September 22, 2023
NasionalHeadline
Kiai dan Santri di Pasuruan Titipkan Harapan Besar kepada Ganjar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies Hadiri Apel PKS dan Resmikan Posko Pemenangan di Makassar
September 23, 2023
NasionalHeadline
Anies-Muhaimin Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar
September 24, 2023

Berita Terkait

NasionalHeadline

Mahfud MD: Pemilu Terganggu Jika Pendaftaran Capres-Cawapres Tidak Maju

September 11, 2023
Nasional

Mahfud MD Minta Polri Patuhi Instruksi Presiden Untuk Tetap Solid

August 21, 2023
HeadlineNasional

Mahfud MD: Persatuan Modal Terbaik Menjaga Indonesia

August 17, 2023
Nasional

Mahfud MD Tegaskan Pelaksanaan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

August 8, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?