Jakarta, Sayangi.com – Koordinator Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI/Polri untuk Perubahan (FP3) Letnan Jenderal TNI Purn. Ediwan Prabowo mengungkapkan alasan terkait dengan 170 purnawirawan perwira tinggi TNI/Polri mendeklarasikan dukungannya untuk bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan.
FP3 menilai perubahan ada di atas segalanya. Untuk itu, pihaknya mendukung agar visi perubahan yang digaungkan Anies Baswedan dapat memenangi kontestasi dalam Pemilu 2024 yang aman, damai, jujur, adil, dan sejahtera.
“Pak Anies merupakan ikon. Saya kira semua rakyat Indonesia khususnya yang menginginkan perubahan mencintai Pak Anies dan dukung untuk menjadi presiden pada tahun 2024,” ujar Ediwan dalam Konferensi Pers Purnawirawan Perwira Tinggi TNI/Polri untuk Perubahan di Hotel Yuan Garden, Jakarta, Kamis.
Di sisi lain, Ediwan menjelaskan bahwa sosok Anies memang tak memiliki keterkaitan langsung dengan TNI/Polri. Hal ini berbeda dengan dua bakal capres lainnya, seperti Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.
Adapun Ganjar diketahui merupakan anak seorang polisi, sedangkan Prabowo Subianto adalah mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus.
Kendati demikian, menurut dia, itu tidak menghalangi niat para purnawirawan perwira tinggi TNI/Polri untuk mendukung Anies.
Ediwan menegaskan bahwa pihaknya bersama rakyat sepakat untuk mendukung Anies Baswedan sebagai capres pada Pemilu 2024.
Ditegaskan pula bahwa Anies juga tidak diragukan lagi secara kompetensi untuk pimpin Indonesia menjadi lebih baik dan sejahtera.
“Tidak usah panjang lebar menyampaikan ada 10.000, bahkan 100.000 alasan yang membuat beliau memang cocok, tepat untuk memimpin bangsa ini pada tahun 2024 ke atas sebagai presiden,” katanya.
Sesuai dengan tahapan, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (An)