SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mahfud MD Menduga Ada Penyalahgunaan Aset Al-Zaytun
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mahfud MD Menduga Ada Penyalahgunaan Aset Al-Zaytun
Nasional

Mahfud MD Menduga Ada Penyalahgunaan Aset Al-Zaytun

Bustami Published July 11, 2023
Share
Menkopolhukam Mahfud MD
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan ponpes tersebut.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan itu antara lain tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

“Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun; karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” kata Mahfud di  Jakarta, Selasa.

Mahfud menambahkan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Baca Juga  Mahfud MD Minta Polri Patuhi Instruksi Presiden Untuk Tetap Solid

“Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan,” jelasnya.

Para pemegang sertifikat itu ialah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi. Lalu, ada pula 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi atas nama Farida Al Widad.

“Kemudian, atas nama Imam Prawoto, ini yang sering disebut Abu Toto, sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi. Kemudian, Achmad Prawiro Utomo sembilan bidang (tanah) 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi. Kemudian, Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup, 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi. Kemudian, ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat; dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi,” kata Mahfud mengutip data dari BPN per 11 Juli 2023.

Baca Juga  Menko Mahfud Minta Sentra Gakkumdu Antisipasi Kecurangan Pemilu

Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang. Dari pernikahan tersebut, pasangan itu memiliki enam anak, yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem. Di luar itu, Panji juga diketahui memiliki enam nama lainnya.

“Ada Abu Toto, ada macam-macamlah, dan sebagainya. Kami masih cari itu dan ini kami kerjakan betul. Ini tindak pidana,” ujar Mahfud MD.

TAGGED: Mahfud MD, Panji Gumilang, Ponpes Al-Zaytun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Paripurna DPR Setujui RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Next Article AHY Jemput Kepulangan Anies Baswedan dari Tanah Suci
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

LifestyleNasional
Bareskrim Polri Periksa Amanda Manopo Terkait Judi Online
October 2, 2023
HeadlineNasional
Presiden Resmikan Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung
October 2, 2023
NasionalHeadline
Kemendag Digeledah Kejagung, Ini Pernyataan Zulkifli Hasan
October 3, 2023
Nasional
SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor
October 2, 2023
HeadlineNasional
Paripurna DPR Setujui Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang
October 3, 2023

Berita Terkait

HeadlineNasional

Polri Gelar Rakor Operasi Mantap Brata Untuk Pengamanan Pemilu

September 27, 2023
Nasional

Mahfud Sebut MK Tidak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

September 26, 2023
HeadlineNasional

Mahfud MD: Indonesia Butuh Generasi Emas dari Pesantren

September 25, 2023
NasionalHeadline

Mahfud MD: Pemilu Terganggu Jika Pendaftaran Capres-Cawapres Tidak Maju

September 11, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?