SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Jimly: MKMK Harus Dimanfaatkan Untuk Menghidupkan Akal Sehat
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Jimly: MKMK Harus Dimanfaatkan Untuk Menghidupkan Akal Sehat
Nasional

Jimly: MKMK Harus Dimanfaatkan Untuk Menghidupkan Akal Sehat

Bustami Published October 26, 2023
Share
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) dalam rapat klarifikasi pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berharap majelis tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat masyarakat yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa.

Dalam rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis, Jimly menilai saat ini akal sehat mudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus, yakni untuk kepentingan jabatan dan kekayaan semata.

“Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka, MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa,” kata Jimly.

Oleh karena itu, dia menyebut MKMK harus menjadi penengah di antara dua ancaman tersebut.

Baca Juga  Ketua MK: Maju Mundurnya Bangsa di Tangan Generasi Muda

MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Rapat secara hibrida itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.

Jimly mengaku terkejut dengan laporan masyarakat tersebut. Menurut Jimly, laporan masyarakat kepada sembilan hakim konstitusi belum pernah terjadi dalam sejarah MK.

“Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” kata Jimly.

Namun demikian, dia mengatakan laporan masyarakat terhadap putusan MK tersebut harus disyukuri karena dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat mengenai konstitusi Indonesia.

Baca Juga  Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sebagai Ketua MK

“Kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri. Untuk public education (edukasi publik), bagus sekali ini. civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali,” ujar Jimly. (An)

TAGGED: Jimly Asshiddiqie, Mahkamah Konstitusi, MKMK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua RT: Firli Bahuri Ada di Rumah Saat Penggeledahan
Next Article Agus Subiyanto Resmi Jabat Sebagai KSAD Gantikan Dudung
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

NasionalHeadline
KPU Umumkan 11 Panelis Untuk Debat Perdana Pilpres 2024
December 9, 2023
HeadlineNasional
Mahfud MD Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim
December 8, 2023
Internasional
Turki Desak Aksi Kolektif Dunia Tuntut Israel Tanggung Jawab di Gaza
December 9, 2023

Berita Terkait

HeadlineNasional

Wapres Ma’ruf: Jaga Marwah KPK dan MK Jadi Pekerjaan Besar Saat Ini

November 25, 2023
HeadlineNasional

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

November 9, 2023
Nasional

Bintan Saragih Ingin Anwar Usman Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

November 7, 2023
NasionalHeadline

Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sebagai Ketua MK

November 7, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?